TEMPO.CO, Surakarta - Sebanyak 27 nasabah Bank Century Surakarta mangkir dari sidang perdana gugatan yang diajukan Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 18 Februari 2013. Akibatnya, majelis hakim menunda sidang.
"Pengadilan sudah melayangkan surat panggilan kepada tergugat," kata ketua majelis hakim, M. Sukri, dalam sidang. Pengadilan telah mengirim surat panggilan kepada 33 individu dan institusi sebagai tergugat.
Gugatan itu ditujukan kepada nasabah Bank Century Solo, Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga PT Antaboga Delta Sekuritas. Mereka juga menggugat bekas pimpinan Bank Century Cabang Surakarta yang dinilai telah memperdagangkan produk reksadana Antaboga. Hanya Bank Mutiara yang datang diwakili kuasa hukumnya dari kantor pengacara Mahendradatta dan Rekan.
Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta menggugat untuk melawan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan nasabah Antaboga. Mereka minta pengadilan tidak mengeksekusi putusan itu. MA pada 2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank itu harus membayar nasabah Rp 35 miliar.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, Muannas, mengatakan, Bank Mutiara tak sepatutnya membayar kerugian nasabahnya yang terjerat reksadana Antaboga. “Produk reksadana itu tak termasuk produk perbankan yang dijamin keamanannya oleh negara,” ujarnya.
Selain itu, mayoritas saham Bank Mutiara dipegang negara yang diwakili LPS. Menurut dia, penggugat yang merupakan nasabah dari berbagai bank menolak jika LPS harus membayar kerugian nasabah Bank Century. "Sebab, uang LPS berasal dari kami, para penabung," katanya.
Perwakilan nasabah Bank Century Solo, Sutrisno, menilai gugatan itu mengada-ada. "Putusan Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. Tapi dia berjanji akan hadir dalam sidang berikutnya.
Kuasa hukum Bank Mutiara, Heri Susanto, mengakui kliennya diuntungkan oleh gugatan itu. "Hasil dari persidangan ini bisa menjadi bahan perlawanan kami terhadap putusan kasasi," katanya. Tapi dia membantah anggapan bahwa Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta dibentuk Bank Mutiara. "Kami tak punya hubungan apa-apa," katanya.
AHMAD RAFIQ