TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menjadwalkan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang. Hari ini Kejaksaan menjadwalkan memeriksa Suatmadji, pejabat dari PT Antam yang diduga mengetahui kasus ini. "Jadwalnya ada tiga pemeriksaan hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad, Selasa, 19 Februari 2013.
Suatmadji adalah Manager Post Mining Corporate Social Responsibility PT Antam. Hasan mengatakan, selain Suatmadji, dua pejabat Unsoed akan kembali diperiksa. Rektor Unsoed Edy Yuwono yang kemarin diperiksa selama delapan jam akan kembali diperiksa. Kejaksaan juga memeriksa Pembantu Rektor II Eko Haryanto.
Bagi Suatmadji, ini merupakan pemanggilan kedua. Sumber Tempo di lingkaran Rektorat mengatakan, Suatmadji berperan ikut mengegolkan proyek kerja sama itu. "Ia dapat cash back sebesar 10 persen, atau senilai Rp 580 juta," kata sumber itu.
Kuasa hukum Suatmadji yang sekaligus sebagai kuasa hukum rektor dan PR II, Untung Waryono, menyatakan tidak mengetahui tentang uang cash back itu. "Saya tidak tahu. Tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata dia. Untung terlihat menemani Rektor Edy Yuwono pada pemeriksaan Senin kemarin. Edy merupakan Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Banyumas.
Masih menurut Untung, kliennya kemarin menjalani pemeriksaan pembuka dalam kasus dugaan korupsi dana BLU. Selama 8 jam, Edy hanya ditanyai dengan 12 pertanyaan seputar riwayat pekerjaan dan belum menyentuh substansi pemeriksaan. Bahkan, kata dia, pemeriksaan terhadap kliennya belum sampai pada kasus dugaan korupsi dalam kerja sama Unsoed dengan PT Antam.
Rabu petang lalu, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyita mobil pribadi milik tiga pejabat Unsoed Purwokerto yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurudin Achmad mengatakan, tiga mobil pribadi tersebut berjenis Daihatsu Terios warna hitam. "Tiga mobil pribadi yang kami sita sebagai barang bukti, diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan kerja sama dengan PT Aneka Tambang. Satu unit mobil ditaksir seharga Rp 180 juta," katanya.
Ketiga mobil Daihatsu Terios tersebut masing-masing berpelat nomor R-9083-BH milik Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi, R-9084-BH milik Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga Koordinator Kerja Sama Unsoed-Antam Saparso, dan R-8474-BH milik Kepala UPT Pemberdayaan Fasilitas Darsono.
ARIS ANDRIANTO