TEMPO.CO, Jakarta -- Markas Besar Kepolisian RI mengisyaratkan bakal merevisi Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, khususnya pasal 28 yang mengatur mekanisme perpanjangan SIM. Revisi tersebut bergantung pada masukan masyarakat selama sosialisasi.
"Sekarang dalam tahap sosialisasi. Kalau memang ada masukan dari masyarakat, tentu kami akan terbuka menerima usulan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, Selasa, 19 Februari 2013. (Lihat juga: Siap-siap Ribet Urus Perpanjangan SIM Aturan Baru)
Agus mengatakan, revisi Perkap memungkinan dilakukan jika aturan tersebut dianggap merepotkan masyarakat. Dia mengakui, kepolisian memang menerima banyak kritik maupun masukan atas rencana pemberlakuan peraturan baru perpanjangan SIM tersebut.
Pada Perkap tersebut, kata Agus, diatur bahwa mekanisme perpanjangan SIM berlaku seperti pengurusan baru bagi pemegang SIM yang terlambat mengurus perpanjangan, meskipun hanya sehari. Biaya pengurusan perpanjangan SIM yang terlambat juga sama besar dengan ongkos pengurusan baru. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2013 nanti.
"Aturan tersebut akan tetap kami berlakukan mulai 1 Maret. Selama sekitar dua bulan, kami melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut," kata Agus. (Baca: Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini?). Perkap 9 ini diteken oleh Kapolri sejak Februari tahun lalu. Ketentuan ini sudah disosialisasikan sejak diteken.
Baca Juga:
Menurut Agus, kepolisian sudah sering mensosialisasikan ketentuan baru tersebut. Dia mengimbau masyarakat agar cermat memperhatikan masa berlaku SIM sehingga tidak sampai terlambat mengurusnya. "Sekarang kan pelayanan SIM sudah ada di mana-mana, bahkan sudah ada pelayanan SIM keliling." Lihat info soal surat izin mengemudi di sini.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera
Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta