TEMPO.CO, Jember - Abu Samsudin, 45 tahun, pelaku pencurian kayu di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), dijebloskan ke dalam sel tahanan Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Abu ditangkap polisi hutan TNMB, Rabu sore kemarin, 20 Februari 2013, saat hendak keluar dari kawasan hutan penyangga TNMB di Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. "Dia membawa 337 batang kayu menggunakan truk," kata Kepala Polres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Jayadi, Kamis, 21 Februari 2013.
Truk diesel dengan nomor polisi DK-9563-PE, yang digunakan Abu mengangkut kayu, juga disita polisi sebagai barang bukti. Aparat Polres Jember masih mengembangkan penyelidikan karena diduga Abu tidak bekerja sendirian.
Atas perbuatannya, Abu dijerat Pasal 480 KUHP tentang Menampung Barang-barang Hasil Kejahatan. Selain itu, ia dikenakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1990 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Koordinator polisi hutan TNMB, Musafa, mengatakan, penangkapan Abu bermula dari laporan masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal di Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. Saat tim melakukan pengejaran, mereka menemukan sebuah truk yang mengangkut kayu dari arah hutan. "Setelah kami periksa, itu memang kayu dari TNMB," ujarnya.
Sebanyak 337 batang kayu ilegal itu berasal dari kawasan konservasi TNMB Wilayah II Kecamatan Ambulu. Dari ratusan batang kayu tersebut, sebanyak 89 batang merupakan kayu jenis bayur dan 248 batang kayu suren.
MAHBUB DJUNAIDY