TEMPO.CO, KAIRO—Dewan Syura Mesir sebagai Majelis Tinggi Parlemen Kamis 13 Februari 2103 mengesahkan rancangan undang-undang pemilu yang telah diamendemen Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini memberi jalan kepada Presiden Muhammad Mursi untuk segera menetapkan tanggal pemilihan pemilu parlemen majelis rendah. Mursi diharapkan meratifikasi undang-undang tersebut dan menetapkan tanggal pemilu dua bulan setelah ratifikasi.
Peran parlemen baru sangat diharapkan untuk mengatasi krisis ekonomi. Pasalnya Mesir sedang berada di ujung tanduk setelah Dana Moneter Internasional (IMF) menuntut pengembalian pinjaman sebesar US4,8 miliar untuk mengatasi krisis.
Pemilihan parlemen terpaksa diulang karena Mahkamah Konstitusi membubarkan hasil pemilu sebelumnya. Menurut mahkamah, undang-undang yang melandasi pemilihan anggota parlemen dinilai tidak adil.
Undang-undang baru ini melarang anggota parlemen mengganti afiliasi politik mereka setelah terpilih. Di bawah rezim Husni Mubarak, kandidat independen kerap berputar haluan dan bergabung dengan partai penguasa, Demokratik Nasional. Partai tersebut memonopoli kekuasaan politik selama lebih dari tiga dekade.
Aturan baru ini juga menetapkan sepertiga kursi parlemen diperuntukkan bagi kandidat independen. Anggota bekas partai penguasa dilarang berpartisipasi dalam politik hingga satu dekade mendatang.
L REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI