Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad

Zulkarnaen Djabar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Grafis Terkait
Foto Terkait
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika mengatur proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer, politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, punya kode khusus. Sandi itu dia gunakan saat berbicara dengan para pejabat Kementerian Agama yang mengurusi kedua proyek itu.
Dalam rekaman percakapan telepon Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsuddin dan Zulkarnaen yang diputar di persidangan, sang politikus sempat menyebut kata 'santri'. "Jadi Komisi VIII nanti ‘santri’ itu? Dia bilang alternatifnya Al-Quran," kata Zulkarnaen dalam rekaman tersebut, Kamis, 21 Februari 2013.
Syamsuddin menjelaskan ‘santri’ merupakan orang yang diperkenalkan oleh Zulkarnaen untuk mengurus proyek. Dalam percakapan itu, orang yang dimaksud adalah Fahd El Fouz, Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR). Menurut dia, selain Fahd, ada pula ‘santri’ lain. “Ada banyak, tapi saya cuma tahu Fahd,” ujar dia.
Saksi berikutnya, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Affandi Mochtar, mengatakan hal yang sama. Menurut dia, ‘santri’ Fahd dibawa oleh Zulkarnaen untuk mengurus perusahaan yang dibawanya menang dalam tender.
Zulkarnaen juga menggunakan kode ‘pengajian’ dan ‘murtad’. Affandi mengartikan istilah ‘pengajian’ sebagai perintah untuk memenangkan proyek. “Menyampaikan pesan pak Zulkarnaen bahwa ada ‘kegiatan’ yang harus dimenangkan,” kata dia menjelaskan.
Sedangkan 'murtad' digunakan Zulkarnaen untuk mengingatkan ketua panitia lelang, Mohammad Zen, agar tetap memenangkan perusahaan yang disorongkan. Zulkarnaen memakai istilah itu dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Affandi.
“Jangan sampai ‘murtad’,” kata Afandi menirukan SMS itu. “Jangan sampai ketua panitia mengambil keputusan di luar keinginan terdakwa I (Zulkarnaen), yaitu perusahaan yang ikut tender menang.” Namun, Affandi menyatakan tak tahu perusahaan yang dimaksud.
Zulkarnaen Djabar bersama putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran dan labolatoprium komputer di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Mereka dituding menerima suap Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, untuk melicinkan proyek.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY
Komentar (7)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah














