TEMPO.CO, Garut - Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, memboikot pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yang akan digelar pada Ahad, 24 Februari 2013 besok. Aksi penolakan itu, dilakukan dengan cara mengembalikan formulir C6 atau undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara.
Seperti halnya yang dilakukan kelompok NII di wilayah Garut Selatan. Sebanyak 64 orang warga NII di Desa Payindangan, Kecamatan Pakenjeng, menolak untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan besok. "Mereka memberikan formulir C6 ke petugas kami di tingkat desa," ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pakenjeng, Ade Manadin, kepada Tempo, Sabtu, 23 Februari 2013.
Menurut dia, pihaknya telah berusaha membujuk mereka untuk tetap menyalurkan hak pilihnya. Namun mereka tetap menolak dengan alasan tidak ada perintah dari Presiden NII, Sensen Komara, agar warga NII menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Jawa Barat, besok.
Pertemuan yang terakhir dilakukan pada hari ini yang dihadiri unsur pimpinanan kecamatan diantaranya, Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Pakenjeng. Sementara dari pihak NII diwakil oleh Abdul Rosid, 39 tahun yang mengaku sebagai Jendral Angkatan Darat dan Bendaharanya, Saeful Anwar, 45 tahun. pertemuan yang digelas selama dua jam dari jam 10 tadi pagi juga tidak menghasilkan keputusan. Warga NII tetap menolak unutk mengikuti pelaksanaan Pilkada besok.
Ade mengaku, pihaknya tidak dapat memaksa warga NII untuk tetap datang ke TPS. Alasannya karena dalam undang-undang 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, setiap warga negara tidak diwajibkan untuk menyalurkan hak pilihnya. "Kami sudah buat berita acara penolakan mereka sebagai bahan laporan," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Negara Islam Indonesia, Deden Rahayu, membenarkan bila semua warganya tidak akan mengikuti pemilihan Gubernur Jawa Barat besok. Alasannya karena memilih pemimpin yang ada di negara Indonesia dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945.
Menurut Dede, fatwa larangan ini telah disampaikan Presiden NII, Sensen Komara, kepada seluruh pengikutnya sejak tahun 1999 lalu. "Sampai saat ini belum ada keputusan baru, jadi sikap kami sama seperti dulu tidak akan memilih dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Penolakan seperti ini bukan lah kali pertama. Setiap kali pelaksanaan pemilihan, baik pemilihan kepala desa, bupati dan gubernur, warga NII di Garut selalu mengeluarkan statemen menolak. Terakhir mereka menolak pemilihan presiden pada 2009 lalu dengan mengirimkan surat penolakan secara resmi kepada aparat pemerintah yang ada di setiap desa.
Keberadaan NII di Kabupaten Garut ini mencuat pada 2007, dengan dipimpin Imam Besar atau Presiden Sensen Komara. Aktivitas kelompok tersebut muncul kembali pada 17 Januari 2008, dengan mengibarkan bendera merah putih bergambar bulan bintang berukuran 2x240 sentimeter di halaman rumah Sensen. Maskas mereka berada di Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan. Jumlah pengikut NII di yang tersebar di wilayah Garut ini mencapai sekitar 2.000 orang.
SIGIT ZULMUNIR