TEMPO.CO, Seoul - Demam sekolah internasional tak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Korea Selatan yang dikenal dengan salah satu pendidikan terbaik dunia. Pengadilan Incheon pada Kamis, 21 Februari 2013 menyatakan bersalah pada 47 orang tua atas tuduhan pemalsuan dokumen seperti paspor.
Tujuan para orang tua tersebut memalsukan dokumen adalah untuk memasukkan anak-anak mereka ke sekolah yang khusus untuk orang asing. Yang mengejutkan, pelakunya justru kaum golongan menengah atas.
Dalam laporan yang ditulis koreajoongangdaily, keputusan Pengadilan Incheon merupakan akhir dari sidang yang dimulai sejak November 2012. Pengadilan menyatakan bahwa para orang tua bersalah atas pemalsuan dokumen tanpa ada hukuman fisik. Seharisnya mereka bisa saja dipenjara dari enam hingga sepuluh bulan. Tak ada hukuman fisik bukan berarti para orang tua ini bebas. Sebab, pengadilan mengharuskan mereka untuk misi pelayanan sosial hingga 200 jam.
"Praktek pelanggaran hukum yang dilakukan kaum menengah atas telah menyebabkan disharmoni di antara mayoritas orang-orang di sini yang menghargai nasionalisme Korea dan kesempatan pendidikan yang sama," demikian pernyataan pengadilan. Di antara para orang tua yang bersalah ada istri dari keponakan Perdana Menteri Kim Hwang-sik, yang memiliki panggilan Park.
Park dituduh membayar seorang broker untuk membuat paspor palsu dari Guatemala. Selain Park, ada pula anggota keluarga konglomerat besar yang juga terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen.
Di Korea Selatan, memasukkan anak ke sekolah internasional harus memenuhi syarat khusus. Selain salah satu orang tua adalah warga asing, hanya warga Korea yang pernah menghabiskan lebih dari tiga tahun di luar negeri yang boleh masuk.
Para orang tua ini berusaha memasukkan anak-anaknya dengan pergi ke daerah Amerika Tengah dan Amerika Selatan seperti Guatemala. Mereka membayar broker untuk membuat aplikasi penduduk setempat. Seorang broker yang tertangkap mendapat bayar 50 juta won (Rp 447 juta) hingga 150 juta won (Rp 1,34 miliar). Para broker yang tertangkap dikenai hukuman 6 bulan hingga 2 tahun.
DIANING SARI