TEMPO.CO, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) belum akan mencabut pengajuan penyertaan modal negara sebesar Rp 5 triliun. "Saya rasa pernyataan Pak Dahlan itu bukan ditujukan untuk kami," kata Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Ary Widiyantoro ketika dihubungi Tempo, Selasa, 26 Februari 2013. Ary menilai perusahaannya termasuk yang mendapat penugasan negara dalam menggarap tol Sumatera
Perseroan, kata dia, untuk sementara dapat menggunakan skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dananya selagi menuggu PMN dicairkan. "Tapi kami tetap meminta PMN itu," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan kaget ketika membaca daftar perusahaan pelat merah yang mengajukan penyertaan modal negara. "Saya kaget ada 13 BUMN," katanya. Menurut dia, hanya BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah yang layak mengajukan PMN.
Dahlan mengancam akan memecat jajaran direksi BUMN bila tidak menarik pengajuan PMN. Dahlan memberikan waktu hingga Rabu sore untuk mencabut permohonan suntikan modal. "Sakit tidak sakit, saya tidak peduli kondisinya," katanya.
Ketiga belas perusahaan itu adalah Antara, Batan Tekno, Perum Perikanan Indonesia (PPI), dan PT Boma Bisma Indra yang tercatat mengajukan PMN. Begitu juga dengan Askrindo, Jamkrindo, PT Pertani, PT Dok Kodja Bahari (DKB), PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). PT Hutama Karya (HK), PT Barata dan PT Inka juga tercatat dalam daftar. Sementara itu, Nota Keuangan RAPBN 2013 mencatat Askrindo dan Perum Jamkrindo mendapatkan Rp 2 triliun, PPA sekitar Rp 2 triliun, dan Geo Dipa sebesar Rp 500 miliar.
Baca Juga:
ANANDA PUTRI