TEMPO.CO, Surabaya- Sebanyak 30 orang pedagang Pasar Turi Surabaya yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Turi (P3T) berunjukrasa di kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 Februari 2013. Unjuk rasa itu bersamaan dengan sidang gugatan perdata terhadap investor pembangunan Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.
Persatuan Pedagang menuntut PT Gala Bumi Perkasa memberi ganti kios kepada para pedagang korban kebakaran Pasar Turi. Mereka meminta kesempatan pertama menempati lantai tower ground, lantai satu dan lantai dua dengan harga miring. Pedagang merasa layak diberi kesempatan pertama karena telah berjualan di pasar grosir terbesar di Indonesia timur itu sejak 1970 sampai terjadinya kebakaran pada 27 Juli 2007 silam.
Menurut Ketua P3T, Sahli, untuk membangun kembali Pasar Turi yang terbakar dibuatlan perjanjian antara Wali Kota Surabaya dengan Direksi PT Gala Bumi Perkasa. P3T meminta harga kios khusus yakni Rp 17-25 juta per meter persegi. "Namun kenyataanya PT Gala Bumi Perkasa tidak memberi kesempatan pertama kepada kami seperti yang tertuang dalam perjanjian," kata Sahli. Investor tetap mematok harga Rp 1 miliar untuk satu stand atau kios
Lantaran dianggap wanprestasi, pada 10 Desember 2012 lalu P3T menggugat perdata PT Gala Bumi Perkasa sebesar Rp 263 miliar atau sama dengan jumlah anggota P3T. Langkah hukum ini ditempuh, kata Sahli, karena audiensi dan mediasi yang telah berulangkali digelar tidak membuahkan kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat, Hadi Pranoto mengatakan proses hukum perkara tersebut sudah sampai pada tahap mediasi. Namun mediasi menjadi berlarut-larut karena pihak pemerintah kota dan investor tidak pernah datang. "Bisa dikatakan mediasi kami buntu karena tergugat tidak pernah datang. Makanya kami minta pengadilan memenangkan gugatan kami," kata Hadi.
Pada Rabu kemarin, 27 Februari 2013, sebenarnya telah diadakan pembicaraan antara perwakilan pedagang dengan pihak investor. Saat itu pembicaraan belum mencapai kata sepakat karena pihak investor yang diwakili para pengusaha ternama, yakni Henry J Gunawan, Teguh Kinarto dan Totok Lusida meminta waktu hingga Senin pekan depan untuk menjawab permasalahan pedagang.
KUKUH S WIBOWO