TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pemukulan Nikita Mirzani terhadap Olivia Mai Shandie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Februari 2013, terpaksa ditunda. Niki--panggilan Nikita--dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menghadirkan seorang saksi, ahli tata rias, untuk meringankan Niki.
Sayangnya, karena kurangnya persyaratan, majelis hakim terpaksa menunda sidang tersebut hingga semua persyaratan lengkap. "Tadi bawa saksi ahli, tapi ada prosedur hukum bahwa saksi harus punya identitas yang membuktikan keahliannya," kata Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Februari 2013. Untuk itu diperlukan waktu tambahan lagi.
Niki sendiri tidak merasa keberatan dengan penundaan sidang. Baginya, kehadiran dan kesaksian lebih penting. "Namanya proses, harus diikutin, jangan dibawa pusing. Yang penting saksinya ada dulu," kata Niki.
Saksi tersebut dihadirkan untuk menjelaskan luka lebam yang timbul setelah pemukulan. Niki berharap, dengan adanya kesaksian, biasa menunjukkan kepada masyarakat kejadian yang sebenarnya.
NANDA HADIYANTI
Berita Lain:
Yovie Widiyanto Akan Ciptakan Lagu Dari Penonton
Nikita Mirzani Mengaku Kenal Pelapor Raffi Ahmad
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Tinggal Serumah