TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah menerima petikan putusan kasus pengemplang pajak dengan terpidana grup Asian Agri dan sang manajer pajak, Suwir Laut. Namun, Kejaksaan belum juga bisa melakukan eksekusi.
"Suwir Laut sudah kami panggil dua kali, tapi belum mau dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Febrijanto, saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 1 Maret 2013.
Pihak Suwir laut, kata Febrijanto, baru bersedia dieksekusi setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Febrijanto pun tak begitu mempermasalahkan permintaan Suwir Laut. "Kan, itu memang diatur di KUHAP. Sebentar lagi salinannya juga kami terima," kata dia.
Mengenai proses eksekusi, tim jaksa eksekutor nantinya hanya akan membacakan putusan MA, yakni dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun di depan Suwir Laut. Dengan kata lain, Suwir Laut tidak ditahan. "Kalau selama tiga tahun dia lakukan tindak pidana lagi, langsung kami tahan."
Sementara itu, kata Febrijanto, eksekusi pembayaran ganti rugi Rp 2,5 triliun dari grup Asian Agri juga akan dilakukan. "Uang itu akan disetorkan ke kas negara melalui kami sebagai eksekutor,"
Jika dalam waktu satu tahun Asian Agri belum juga melunasi kerugian negara, maka Suwir Laut yang akan diminta pertanggungjawaban berupa kurungan penjara. "Bagaimana bentuk tanggung jawab Suwir Laut, ya tunggu saja satu tahun lagi," kata Febrijanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, menyebut petikan putusan Asian Agri dan Suwir Laut sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Mahfud tak mau menyebut sejak kapan petikan itu diterima.
Mahkamah Agung menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.
Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri. Pelapor kasus ini, Vincentius Amin, kini sudah bebas, tapi kini ada di lokasi tersembunyi.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas