TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari, menegaskan, keterangan yang diberikan kliennya pada persidangan kasus kecelakaan BMW maut pada Jumat lalu, 1 Maret 2013, tidak ada yang berubah dari yang telah tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). "Yang ada, Rasyid menceritakan fakta yang dialami dan diketahuinya sendiri. Demikianlah kejadiannya. Itu jawaban kami," ujar Riri ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2013.
Sebelumnya, pada persidangan lalu, keterangan yang diberikan Rasyid agak berbeda dari BAP. Ketika ketua majelis hakim, J. Soeharjono, menanyakan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, Rasyid menjawab 80 kilometer per jam. Sedangkan dalam BAP, kecepatannya mencapai 100 kilometer per jam. Rasyid pun beralasan, pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Januari lalu, dia masih dalam kondisi trauma berat.
Riri mengatakan, sebelum tempat kejadian perkara (TKP), ada tikungan tajam dan berbelok. Menurut dia, kliennya tidak mungkin mengebut di atas 80 kilometer per jam. Rasyid pun, kata Riri, sempat melihat speedometer-nya masih di angka itu. Lagi pula, menurut dia, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu masih jet lag dengan kondisi Jakarta.
Rasyid yang berkuliah di London ini rencananya hanya satu-dua minggu berada di Jakarta setelah menengok keponakannya dari Aliya Rajasa yang baru lahir 24 Desember lalu. "Di luar negeri itu tidak mungkin ngebut, paling cepat 80 kilometer per jam, dan itu dijaga oleh kamera," katanya beralasan.
Dalam BAP Rasyid, juga disebut-sebut bahwa Rasyid dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil. Namun, dalam persidangan, Rasyid membantah dan mengaku hanya menguap. Mengenai hal ini, Riri menjelaskan, pernyataan kliennya itu benar. "Dia konsisten, kok. Yang mengatakan mengantuk di rekaman itu Rangga, bukan rasyid. Sekali lagi, dia konsisten dengan keterangan," katanya.
Riri menjelaskan, kliennya memang menguap ketika itu. Itu pun, menurut dia, suatu reaksi tubuh yang tidak bisa ditahan di tempat yang konsisten seperti di dalam mobil. Terakhir kali sebelum menguap, menurut dia, Rasyid menceritakan bahwa ia berada sekitar 100 meter di belakang mobil dan itu jauh sekali. "Kalau menguap itu sah-sah saja. Bagi dia, itu suasana aman untuk berkendara. Mobil di depannya jauh sekali. Dia anak terdidik. Di London pun dia tidak boleh mengebut," ujar dia.
Hakim juga mempertanyakan keterangan Rasyid yang mengatakan Daihatsu Luxio menyalip dari sebelah kiri. Ada anggapan pihak Rasyid ingin melempar kesalahan kepada sopir Daihatsu Luxio. Menurut Riri, ini sesuai dengan ilustrasi yang diberikan bahwa benturan terjadi antara bagian kanan mobil BMW dan bagian kanan mobil Daihatsu Luxio.
"Bukti paling nyata kan mobil. Kalau diilustrasikan kanan dengan kanan bagian yang penyok berarti keterangan Rasyid benar. Satu hal yang mesti diingat, Luxio itu tidak ada BPKP," ujarnya. Riri juga membenarkan keterangan Rasyid yang mengatakan melihat dua korban, Raihan dan Harun, masih dalam kondisi bernapas saat ditemukannya. "Dia konsisten. Wallahualam, bisa jadi ada yang selamat kalau segera dapat pertolongan," kata dia.
Menurut dia, jika melihat proses pemeriksaan, yang mesti dilihat adalah fakta persidangan. Ketika BAP, menurut dia, Rasyid masih mengalami stres dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari rumah sakit. Dari pihak keluarga pun tidak merasa perlu memberikan tanggapan untuk menambah konflik. "Rasyid itu anak rumahan. Dia anak yang sopan. Hal seperti kecelakaan itu mengguncang jiwanya," katanya.
Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan primair ini membuatnya terancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Dia tidak pernah ditahan sejak ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45.
Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
SUTJI DECILYA