Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Yakin Keterangan Rasyid Sesuai BAP  

image-gnews
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari, menegaskan, keterangan yang diberikan kliennya pada persidangan kasus kecelakaan BMW maut pada Jumat lalu, 1 Maret 2013, tidak ada yang berubah dari yang telah tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). "Yang ada, Rasyid menceritakan fakta yang dialami dan diketahuinya sendiri. Demikianlah kejadiannya. Itu jawaban kami," ujar Riri ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2013.

Sebelumnya, pada persidangan lalu, keterangan yang diberikan Rasyid agak berbeda dari BAP. Ketika ketua majelis hakim, J. Soeharjono, menanyakan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, Rasyid menjawab 80 kilometer per jam. Sedangkan dalam BAP, kecepatannya mencapai 100 kilometer per jam. Rasyid pun beralasan, pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Januari lalu, dia masih dalam kondisi trauma berat.

Riri mengatakan, sebelum tempat kejadian perkara (TKP), ada tikungan tajam dan berbelok. Menurut dia, kliennya tidak mungkin mengebut di atas 80 kilometer per jam. Rasyid pun, kata Riri, sempat melihat speedometer-nya masih di angka itu. Lagi pula, menurut dia, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu masih jet lag dengan kondisi Jakarta.

Rasyid yang berkuliah di London ini rencananya hanya satu-dua minggu berada di Jakarta setelah menengok keponakannya dari Aliya Rajasa yang baru lahir 24 Desember lalu. "Di luar negeri itu tidak mungkin ngebut, paling cepat 80 kilometer per jam, dan itu dijaga oleh kamera," katanya beralasan.

Dalam BAP Rasyid, juga disebut-sebut bahwa Rasyid dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil. Namun, dalam persidangan, Rasyid membantah dan mengaku hanya menguap. Mengenai hal ini, Riri menjelaskan, pernyataan kliennya itu benar. "Dia konsisten, kok. Yang mengatakan mengantuk di rekaman itu Rangga, bukan rasyid. Sekali lagi, dia konsisten dengan keterangan," katanya.

Riri menjelaskan, kliennya memang menguap ketika itu. Itu pun, menurut dia, suatu reaksi tubuh yang tidak bisa ditahan di tempat yang konsisten seperti di dalam mobil. Terakhir kali sebelum menguap, menurut dia, Rasyid menceritakan bahwa ia berada sekitar 100 meter di belakang mobil dan itu jauh sekali. "Kalau menguap itu sah-sah saja. Bagi dia, itu suasana aman untuk berkendara. Mobil di depannya jauh sekali. Dia anak terdidik. Di London pun dia tidak boleh mengebut," ujar dia.

Hakim juga mempertanyakan keterangan Rasyid yang mengatakan Daihatsu Luxio menyalip dari sebelah kiri. Ada anggapan pihak Rasyid ingin melempar kesalahan kepada sopir Daihatsu Luxio. Menurut Riri, ini sesuai dengan ilustrasi yang diberikan bahwa benturan terjadi antara bagian kanan mobil BMW dan bagian kanan mobil Daihatsu Luxio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukti paling nyata kan mobil. Kalau diilustrasikan kanan dengan kanan bagian yang penyok berarti keterangan Rasyid benar. Satu hal yang mesti diingat, Luxio itu tidak ada BPKP," ujarnya. Riri juga membenarkan keterangan Rasyid yang mengatakan melihat dua korban, Raihan dan Harun, masih dalam kondisi bernapas saat ditemukannya. "Dia konsisten. Wallahualam, bisa jadi ada yang selamat kalau segera dapat pertolongan," kata dia.

Menurut dia, jika melihat proses pemeriksaan, yang mesti dilihat adalah fakta persidangan. Ketika BAP, menurut dia, Rasyid masih mengalami stres dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari rumah sakit. Dari pihak keluarga pun tidak merasa perlu memberikan tanggapan untuk menambah konflik. "Rasyid itu anak rumahan. Dia anak yang sopan. Hal seperti kecelakaan itu mengguncang jiwanya," katanya.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan primair ini membuatnya terancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Dia tidak pernah ditahan sejak ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45.

Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

19 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

21 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

22 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

22 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

22 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

22 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

22 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

22 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

23 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

36 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang