TEMPO.CO, Madiun -- Seorang ibu beranak lima tertangkap mencuri di masjid dengan modus pura-pura ikut salat berjemaah. Endah Susanti, 48 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, tertangkap basah mencuri dompet milik jemaah Masjid Al Mujahidin di Jalan AURI, Kota Madiun.
Kepala Kepolisian Sektor Kartoharjo Komisaris Herry Sucahyo mengatakan pelaku pura-pura bergabung dengan jemaah. Pada saat korban lengah, pelaku merogoh tas korban dan mengambil dompet milik seorang jemaah.
Perbuatan Endah itu ternyata diperhatikan takmir masjid. Pelaku yang akan kabur dengan sepeda motornya dicegat oleh takmir masjid. “Memang beberapa kali terjadi pencurian di masjid ini, makanya takmir masjid waspada,” kata Herry di Markas Kepolisian Resor Madiun, Senin, 4 Maret 2013.
Setelah uang dalam dompet diambil, pelaku membuang dompet di halaman parkir masjid. Dalam dompet milik seorang warga Kabupaten Madiun itu terdapat uang Rp 184 ribu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke kepolisian setempat.
Endah mengaku terpaksa mencuri untuk biaya pengobatan anaknya. “Akan saya gunakan untuk anak saya yang sakit infeksi usus,” katanya sambil menangis saat ditanya para wartawan. Sang anak, kata dia, saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Namun, polisi tak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka. Setelah ditelusuri, menurut Harry, tersangka merupakan residivis pelaku pencurian di tahun 2005. Diduga beberapa kali pencurian yang terjadi di masjid setempat juga dilakukan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, Endah dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
ISHOMUDDIN