TEMPO.CO, Jakarta - Amy Qanita, ibunda artis Raffi Ahmad, kecewa karena anaknya tak dihadirkan oleh Badan Narkotika Nasional dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 5 Maret 2013. "Kecewa banget kenapa Raffi tidak dihadirkan," katanya seusai persidangan.
Hal senada diungkapkan Hotma Sitompoel, kuasa hukum Raffi. Menurut Hotma, alasan BNN tak menghadirkan kliennya tidak mendasar. Di dalam persidangan, penyidik BNN beralasan, yang bersangkutan sudah diwakilkan oleh kuasa hukum dan menyoalkan keselamatan Raffi.
"Tadi BNN bilang takut keselamatannya (Raffi), ditakuti oleh siapa? Terus katanya bisa ganggu jalannya persidangan, diganggu apa?" ujar Hotma. Padahal, menurut dia, kehadiran Raffi di persidangan dijamin oleh undang-undang.
Sidang rencananya dilanjutkan besok, Rabu, 6 Maret 2013. Ketua majelis hakim Sigit Sutriono meminta agar Raffi ikut dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Pada Senin, 25 Februari lalu, tim kuasa hukum Raffi resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Timur. Pengajuan praperadilan itu terkait dengan keberatan terhadap penangkapan Raffi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.
Mereka menduga ada proses penangkapan yang tidak sesuai hukum. Mereka juga mempermasalahkan serangkaian proses yang dilakukan penyidik BNN terkait dengan penahanan, penangkapan, dan pembantaran terhadap Raffi.
YAZIR FAROUK
Berita Populer:
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas
Polri: Video Kekerasan Densus 88 Terjadi 2007
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century