TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap bakal berlaku Juni mendatang bagi kendaraan roda empat atau lebih di DKI Jakarta. Sejak awal Februari, rupanya kantor Samsat di Jakarta telah membuka Loket Ganti Nopol dan Penulisan Register Perubahan Identitas.
Loket itu untuk mengurus penukaran pelat nomor bagi warga yang berminat. Menurut Iptu Wahyono, Perwira Administrasi Tata Usaha Samsat Jakarta Selatan, untuk menukar pelat, ada sejumlah syarat alias dokumen yang harus dilengkapi. Pertama, hasil cek fisik kendaraan bermotor. Lalu, BPKB asli, STNK asli, dan identitas pemilik.
"Pemilik kendaraan pribadi membawa KTP/SIM/KITAS asli. Sedangkan pemilik berupa badan hukum membawa surat kuasa, akta pendirian/SIUP, keterangan domisili, dan NPWP," katanya, Selasa 5 Maret 2013. Satu syarat lagi adalah formulir permohonan perubahan nomor register kendaraan bermotor yang diperoleh di loket.
Selanjutnya, penukar plat dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Sedangkan, untuk pemilik kendaraan roda 2 atau 3 yang berminat, biaya PNBP STNK Rp. 50 ribu, biaya TNKB Rp. 30 ribu. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya STNK Rp. 75 ribu, sedangkan biaya TNKB Rp. 50 ribu.
Wahyono menambahi, loket tersebut bakal terus dibuka sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Tergantung kebijakan," ujar dia.
ATMI PERTIWI
Berita terpopuler lainnya:
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century
Malaysia Bayar Sewa ke Sultan Sulu Rp 14 Juta
Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid
Kelompok Penyusup Diduga Mendarat Lagi di Sabah
'Perjalanan Pulang' Keluarga Sultan Sulu ke Sabah
Pegawai Kemenag Dicurigai Gelapkan Dana Haji
Google Ikut Terjun Jual Beli Mobil