TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus mensosialisasikan penerapan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan penerbitan sertifikat Indonesia sustainable palm oil (ISPO). Tahun ini, pemerintah menargetkan 200 kebun dan pabrik kelapa sawit memiliki sertifikat ISPO.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan, hari ini sertifikat ISPO perdana diberikan kepada 10 kebun kelapa sawit milik 9 perusahaan yang bernaung dalam 6 perusahaan induk besar. Sedangkan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang sedang melaksanakan proses audit dan siap untuk dinilai ada 15 perusahaan.
Keenam perusahaan tersebut diantaranya, milik PT Musim Mas terdiri dari 2 kebun di provinsi Riau, PT Astra Agro Lestari Tbk sebanyak 3 kebun (Jambi dan Kalimantan Tengah) dan PT Minamas Plantation sebanyak 2 kebun (Kalimantan Selatan). Selain itu masih ada PT Smart Tbk (Riau), PT Cargill Group (Sumatera Selatan) dan PT Perkebunan Nusantara V (Riau), masing-masing satu kebun.
"Kami mengharapkan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan audit dapat segera mengikuti proses penilaian untuk memperoleh sertifikat ISPO," kata Gamal usai acara penyerahan sertifikat ISPO, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat 8 Maret 2013.
Ia menyatakan, sertifikat ISPO merupakan mandatory yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan perkebunan di Indonesia paling lambat 2014 mendatang. Sejauh ini, sertifikat ISPO yang telah diberikan kepada sepuluh kebun kelapa sawit tergolong kecil. Kesepuluh kebun yang mendapat sertifikat ISPO hanya menaungi luas lahan kelapa sawit sekitar 200 ribu hektare, padahal total luas lahan sawit Indonesia 8,6 juta hektare.
Menteri Pertanian Suswono menambahkan, karena bersifat mandatory, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO. Namun, sanksinya masih digodok oleh pemerintah. "Salah satu opsi sanksinya adalah mencabut usaha perkebunannya. Tapi tergantung dengan pelanggaran yang di lakukan, akan diberikan peringatan dahulu," katanya.
Manager Corporate Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang pesimistis mandatory bisa diberlakukan pada 2014. Pasalnya, pihaknya mengajukan sertifikasi ISPO sejak Mei tahun lalu, namun baru mendapatkan sertifikasi pada Februari 2013. "Pemberlakuan ISPO ini hanya untuk mematuhi kebijakan pemerintah, tidak ada keuntungan khusus yang didapatkan oleh perusahaan kalau dapat sertifikat," ujarnya.
Paling tidak, lanjutnya, sertifikat ISPO untuk memastikan kepada pasar dunia bahwa produksi kelapa sawit Indonesia telah menerapkan sistem berkelanjutan dan menepis kampanye negatif. Selain itu, ia meminta pemerintah segera mensosialisasikan sertifikat ISPO kepada dunia internasional agar diakui. "Sosialiasi perlu dilakukan ke negara-negara pembeli seperti Cina, India, Pakistan, dan Uni Eropa," ujarnya.
Berikut 10 Kebun yang mendapat sertifikat ISPO:
Grup Musim Mas:
PT. Musim Mas, terdiri dari 2 kebun yaitu Pangkalan Lesung dan Batang Kulim.
Grup Astra Agro Lestari:
PT. Sari Aditya Loka 1, terdiri dari 1 kebun yaitu kebun Desa Bukit Suban, Pematang Kabau, Provinsi Jambi; PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, terdiri dari 1 kebun yaitu kebun Rayon 1, Rayon 2, Provinsi Kalimantan Tengah; PT Sejahtera Dua Indah, terdiri dari 1 kebun yaitu kebun Rayon 1, Rayon 2, Provinsi Kalimantan Tengah.
Grup Minamas Plantation:
PT. Swadaya Andika, terdiri dari 1 kebun yaitu Randi Estate, Selabak Estate, Provinsi Kalimantan Selatan; PT Laguna Mandiri, terdiri dari 1 kebun yaitu Rantau Estate, Matalok Estate, Sekayu Estate, Betung Estate, Provinsi Kalimantan Selatan.
Grup Smart:
PT Ivomas Tunggal, terdiri dari 1 kebun yaitu Samsam Estate, Palape Estate, Kandista Sari Estate, Provinsi Riau.
Grup Cargill:
PT Hindoli, terdiri dari 1 kebun yaitu kebun Tanjung Dalam-Srigunung, Sungai Tungkal, Sungai Pelepah, Mukut, Penuguan, Provinsi Sumatera Selatan.
PT Perkebunan Nusantara:
PT Perkebunan Nusantara V, terdiri dari 1 kebun yaitu kebun Tandun, Provinsi Riau.
ROSALINA