TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan soal nasib Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pemilihan umum legislatif 2014 mendatang. Padahal Kamis pekan lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah menyatakan PBB lolos sebagai peserta pemilu.
"Kami akan pelajari dulu apa yang menjadi putusan PTTUN sehingga kami akan mendapat keputusan yang tepat," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantornya, Senin, 11 Maret 2013.
Menurut Husni, saat ini KPU sebenarnya masih punya satu opsi sebelum memutuskan nasib PBB. Sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu KPU masih bisa mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung.
Selain menunggu salinan PTTUN, KPU juga masih mengkaji aturan yang memperbolehkan KPU sebagai lembaga negara untuk mengajukan kasasi. "Kalau UU menyatakan kami punya hak melakukan upaya banding maka kami akan mempelajarinya apakah penting dan tak penting."
Husni mengatakan putusan PTTUN tak bisa dinilai sebagai preseden buruk terhadap KPU dalam menetapkan peserta pemilu. Semua hasil, kata dia, merupakan bagian dari proses pemilu. "Enggak ada yang buruk, ini kan proses. Para pihak bisa saja mengajukan gugatan untuk kepentingan masing-masing."
Menurut mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini, bila KPU menerima putusan PTTUN, akan ada beberapa perubahan yang dilakukan. Termasuk mengubah keputusan KPU Nomor 5 tahun 2012 tentang peserta pemilu. Namun, hal itu diyakini tak akan mengubah waktu pelaksanaan pemilu. Sebelumnya KPU sudah memutuskan pemilu dilakukan pada 9 April 2014.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Rustriningsih Ditolak PDIP Karena Tak Santun Berpolitik
Wawancarai Aher, Sejumlah Wartawan Dipukul Petugas
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator