TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Golden Traders Indonesia Syariah Aziddin mengklaim sejumlah nasabahnya meneriwa tawaran sebagai pemegang saham perusahaan. Tawaran tersebut diberikan kepada nasabah yang menjadi korban penipuan manajemen lama PT Golden. Siapa saja nasabah yang merugi dan berapa besaran saham, Aziddin tidak merinci. "Menunggu hasil penyelidikan kepolisian," katanya kepada Tempo, Ahad, 10 Maret 2013.
Ia meyakini penyelidikan kepolisian akan selesai dalam satu bulan. Setelah itu, manajemen baru bersama nasabah akan melobi kepolisian memburu manajemen lama. Mantan politikus Partai Demokrat ini mengaku belum menghitung jumlah kerugian nasabah. "Pembukuan sudah tidak ada, dibawa kabur manajemen lama," ujarnya.
Aziddin mengklaim ditunjuk sebagai Direktur Utama yang baru menggantikan Michael Ong. Sebelumnya Aziddin merupakan dewan pengawas. Pertengahan 2011, Ong bersama rekannya Datuk Ansari, dibawa Aziddin kepada Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi syariah dalam usaha bisnis investasi emas.
Aziddin juga memperkenalkan Ong dan Ansari kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Pertemuan itu meminta Marzuki mendukung bisnis Ong. Marzuki megakui pernah bertemu dengan ketiganya namun enggan disebut ikut terlibat dalam bisnisnya. "Saya tidak percaya bisnis investasi emas," katanya.
Belakangan Ong melarikan diri dengan membawa dana nasabah yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah. Ong kabur ke negara asalnya, Malaysia. Sejurus kemudian Aziddin mengklaim menjadi direktur utama menggantikan Ong.
Aziddin mengklaim perizinan PT Golden lengkap dan sah. Untuk mengantongi sertifikat syariah manajemen PT golden siap berikrar kepada Dewan Syariah MUI tidak mengulangi perbuatan manajemen lama.
Ketua Dewan Syariah MUI Ma'ruf Amin mengatakan bisnis PT Golden sesuai syariah. Kendati ada kasus dugaan penipuan, tidak serta merta membuat pihaknya mencabut sertifikasi tersebut. "Kami evaluasi," katanya.
Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis mengatakan PT Golden menyalahgunakan izin.Mereka mendapat izin penanaman modal dari kami, tapi izinnya tidak pernah seperti ini," katanya
Izin yang diberikan adalah izin usaha sebagai distributor komoditas emas. Artinya emas yang diperdagangkan dalam skala besar tidak dijual langsung kepada pengguna akhir atau konsumen seperti yang dipraktekkan. "Kalau sampai ke konsumen akhir berarti kan usaha retail, ini tidak ada seperti ini. Tidak boleh," katanya.
FIONA PUTRI HASYIM | GUSTIDHA BUDIARTIE | MARTHA THERTINA