TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memusnahkan 7,2 kilogram narkotik jenis sabu pada Senin, 11 Maret 2013. Barang tersebut merupakan hasil penyitaan atas kasus narkoba di Medan, bulan lalu.
"Sebanyak 7,2 kilogram kami musnahkan, 24,16 gram disisihkan untuk penelitian dan pembuktian perkara," kata juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, Senin, 11 Maret 2013.
BNN menggerebek pelaku di Hotel Sentra Medan, Sumatera Utara, Februari 2013. Sumirat menyatakan tersangka AJ alias WD ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli. "Ini jaringan internasional dari Malaysia," ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 5,2 kilogram sabu di mobil yang dikendarainya. Setelah diselidik, tersangka juga menyimpan 2 kilogram sabu lagi di rumahnya, Kompleks Taman Setia Budi, Medan.
"Barang masuk lewat jalur laut, memakai kapal milik tersangka sendiri," ujarnya. Modus ini disebut jarang terjadi karena biasanya pengiriman narkotik kerap menggunakan jalur udara.
Pelaku terancam dijerat hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai narkoba yang dimusnahkan ditaksir sebesar Rp 10 miliar.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Kronologi Kematian Pasien KJS Versi Dinkes DKI
Saksi Sebut Raffi Pulang Bersama WH