TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Partai Bulan Bintang Panhar Makawi mendesak Komisi Pemilihan Umum segera mengumumkan kelolosan partainya sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Jika tidak segera diumumkan, KPU dinilai sudah merusak makna demokrasi.
"Untuk apa kami bersusah-susah berjuang hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tapi kami tak diberi kesempatan oleh KPU?" kata Panhar dalam diskusi di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2013.
Sebelumnya, Pengadilan mengabulkan gugatan PBB menjadi partai peserta Pemilihan Umum 2014. Majelis hakim mewajibkan Komisi mencabut Keputusan Nomor 5, yang diteken pada 8 Januari 2013, tentang verifikasi partai politik. Salah satunya isinya menetapkan PBB tak layak ikut Pemilu.
Tapi hingga kini belum ada kejelasan dari KPU soal putusan Pengadilan tersebut. Panhar menilai, KPU hanya mengulur-ulur waktu karena seharusnya KPU langsung membuat surat keputusan sebagai mana putusan Pengadilan.
"Putusan dari Badan Pengawas Pemilu, PTTUN, dan Mahkamah Agung, itu sifatnya langsung dan mengikat. KPU wajib melaksanakan putusan dari tiga lembaga itu. Jadi mengapa hingga kini KPU tak juga memberi kepastian?" ujar Panhar.
Dalam kesempatan yang sama, desakan juga dilontarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daniel Zuchron. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ragu dalam menentukan lolos atau tidaknya PBB dan PKPI menjadi peserta Pemilu.
Keraguan KPU, menurut Daniel, akan menghasilkan dugaan bahwa KPU tidak independen dan tidak netral. "Sekarang saja sudah terjadi begini, padahal masih tahapan awal. Masih banyak tahapan pemilu di depan," kata Daniel.
MUHAMAD RIZKI