TEMPO.CO, Jakarta - Rasyid Rajasa, putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, meminta Mejalis Hakim untuk membebaskan dirinya. Alasannya? "Izin cuti kuliah saya hampir habis," kata Rasyid dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Maret 2013. Ia menyatakan kasus yang menjeratnya ini bisa mengancam masa depan kuliahnya. Dia memohon dibebaskan dari segala tuntutan agar dapat segera kembali ke London untuk melanjutkan kuliahnya.
Mobil BMW yang dikendarai Rasyid menabrak sebuah mobil omprengan Luxio, pada awal Januari silam, dan menyebabkan dua orang tewas. "Kejadian ini tak pernah saya harapkan," ujar Rasyid. Ia menyatakan hal tersebut adalah musibah. Ia berharap musibah tersebut tak menjadi halangan untuk melanjutkan kuliahnya.
"Bila saya tak melanjutkan kuliah, saya akan gagal membahagiakan orang tua," ujarnya. Ia berharap majelis hakim memberi pertimbangan sebijak mungkin dalam menentukan nasibnya.
Ia menyatakan ingin segera melanjutkan kuliah yang tinggal dua semester lagi. "Saya ingin berbakti pada bangsa."
Rasyid juga beralasan rekam jejaknya yang bersih bisa jadi alasan hakim untuk meringankan hukumannya. "Saya belum dipidana sebelumnya," ujar dia.
Ia amat menyesal atas kejadian ini, namun tak pernah mengaku bersalah. "Untuk keluarga korban, saya mengucapkan minta maaf yang tak terhingga," ujarnya.
Rasyid membacakan pleidoi sekitar 15 menit di ruang sidang. Ia hadir dengan memakai kemeja biru dan celana hitam. Beberapa sanak keluarganya, termasuk sang ibu, Okke Rajasa, memberi dukungan dari kursi pengunjung.
Sebelumnya, pada Kamis lalu, Rasyid dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.
M. ANDI PERDANA