TEMPO.CO, Jakarta - Kandidat calon Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Hendar, dicecar anggota Dewan Perwakilan Rakyat soal pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek(FPJP) Bank Century. Pertanyaan soal ini dilontarkan anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfi OFP, saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kedua kandidat.
"Saya ingin tahu pengertian kolektif kolegial apakah keputusan bersama berarti tanggung jawab bersama-sama," ucap Dolfi kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2013.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, keputusan dalam rapat Dewan Gubernur bisa diartikan sebagai keputusan yang bersifat kolektif kolegial. Dengan pertanyaan tersebut, Dolfi ingin mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya menetapkan dua mantan Deputi Gubernur sebagai tersangka pada pengucuran FPJP Bank Century.
"Semua kandidat menjawab iya. Artinya, keputusan dibuat bersama-sama, tanggung jawab bersama-sama. Artinya pemberian FPJP kepada Bank Century melalui rapat Dewan Gubernur yang dipimpin langsung oleh Budiono dan diputuskan secara kolektif kolegial sehingga tanggung jawabnya bersama-sama," ujarnya.
Meski begitu, Dolfi mengaku tak puas dengan jawaban keduanya ketika dikonfirmasi apakah keputusan pemberian FPJP Bank Century termasuk keputusan yang kolektif kolegial. "Dua-duanya menghindar menjawab," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Keuangan, Harry Azhar Azis, mengungkapkan memang diperlukan adanya aturan yang menjabarkan soal makna bahwa keputusan rapat dewan gubernur bersifat kolektif kolegial. "Harus ada peraturan BI," ujarnya.
Meski begitu, Harry menilai, pertanggungjawaban tetap harus disesuaikan dengan porsi masing-masing. "Kalau dia mengambil keputusan secara sadar dan sengaja, atau tidak sadar tapi terpaksa, sanksi hukumnya beda." Demikian juga ia menyebut sanksi hukum bagi yang merancang atau yang turut memutuskan.
MARTHA THERTINA