TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu, DSD, 18 tahun, menganiaya anak tirinya, DLR, 5 tahun, hingga tewas. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan keluarga Agus Wasito, 36 tahun, di Kampung Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Akibat penganiayaan itu, DLR mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam, Tangerang, Sabtu, 16 Maret 2013.
Kepala Kepolisian Sektor Curug, Komisaris Gatot Hendro Hartono, mengatakan, penganiayaan dilakukan DSD karena kesal dengan DLR yang sulit dibangunkan. "Korban dibangunkan saat tidur pulas," kata Gatot kepada Tempo. "Setelah bangun, DLR masuk kamar mandi, dan DSD mendorongnya hingga korban jatuh membentur lantai."
Setelah terjatuh, DLR sempat mengalami kejang-kejang. Ia pun dibawa ke Siloam dan meninggal di sana. Dan kini, jasad DLR tengah diotopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ahad, 17 Maret 2013. Sedangkan Gatot melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Resor Tangerang.
Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, polisi sudah menetapkan DSD sebagai tersangka. Atas tuduhan penganiayaan, ia terjerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. "DSD juga diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam 10 tahun penjara," kata Shinto.
AYU CIPTA
Terpopuler:
Hercules Punya Jasa kepada Kopassus
Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres
Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?
Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang
Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja