TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Pemilu, Arif Wibowo, menilai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan dinilai menyimpang dari undang-undang. KPU dinilai melampaui wewenang yang diberikan undang-undang. "Tidak dapat dibenarkan jika KPU menyelundupkan norma hukum baru," kata Arif Wibowo, Sabtu, 16 Maret 2013.
Dia mencontohkan pasal 19 huruf angka 4 peraturan ini. Dalam ketentuan, kepala desa dan perangkat desa yang menjadi calon legislator harus membuat surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Padahal, kata Arif, undang-undang tidak mengatur hal ini. Menurut dia, undang-undang hanya melarang perangkat desa sebagai pelaksana kampanye.
Ketentuan lain yang dipersoalkan Arif mengenai kuota 30 persen caleg perempuan. Pada pasal 27 ayat (2) peraturan ini menyatakan, partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan jika tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Implikasinya, KPU memberikan sanksi pembatalan seluruh calon dalam daerah pemilihan (dapil) tersebut. Menurut Arif, sanksi ini berlebihan sebab undang-undang tidak mengatur masalah ini. "Ini berarti mengamputasi kepesertaan partai dalam dapil itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Arif menuturkan, jika tetap memaksakan peraturan ini, KPU sudah melanggar asas legalitas. Menurut dia, KPU seharusnya memberikan sanksi lain, misalnya pengumuman kepada publik. Sanksi kepada partai politik, kata dia, seharusnya diberikan oleh masyarakat dengan tidak mendukung partai tersebut. "Bukan KPU yang memang tidak diberikan untuk memberikan sanksi itu," kata dia.
Arif menuturkan, sanksi pembatalan calon melanggar hak konstitusional partai. Selain itu, sanksi ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di internal partai politik. Arif menegaskan, politik afirmasi harus dilakukan secara bertahap. Jika tetap diberlakukan, dia khawatir sanksi ini bisa merusak sistem pengkaderan serta demokratisasi partai politik. "Mengingat sistem pemilu memakai sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak," ujarnya.
WAYAN AGUS PURNOMO