TEMPO.CO, Palembang - Detasemen Polisi Militer II Sriwijaya memastikan jumlah tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bertambah menjadi 20 orang. Sebelumnya, Panglima Daerah Militer Sriwijya Mayjen Nugroho Widyotomo merilis informasi bahwa hanya ada enam tersangka dari personel Yon Armed 15/76.
"Sampai hari ini sudah ditetapkan 20 tersangka, jadi sesuai pemeriksaan, ada penambahan sekitar 14 personel," kata Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Kapendam Sriwijaya, Senin, 18 Maret 2013. Menurut Agus, jumlah tersebut bisa saja bertambah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang berlangsung secara maraton.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru di antaranya adalah Sersan IR, Serda AD, Pratu IR, dan Pratu JS. Sementara itu, inisial anggota lainnya yang menjadi tersangka masih didalami oleh pihak penerangan Kodam II Sriwijaya.
Sebelumnya kepada Tempo, Panglima Kodam II/ Sriwijaya, Mayjen TNI Nugroho Widyotomo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menetapkan enam tersangka, dari prajurit hingga Komandan Yonif. Enam anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu Mayor IA, Serma HMF, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, dan Pratu TM. Keenamnya dikenai dua sampai empat pasal berbeda.
Menurut Nugroho, untuk dua tersangka berkasnya akan langsung diserahkan ke Odmil, sementara empat orang lainnya masih memerlukan penyempurnaan berkas. "Danyon menjadi tersangka karena tidak dapat mengendalikan anak buahnya, bukan karena ikut aksi pembakaran," kata Nugroho.
Kasus ini mencuat ketika pada Kamis, 7 Maret, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Mapolres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.
Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. "Berkas tersangka penembakan sudah diserahkan pada kejaksaan, 5 Maret lalu," kata juru bicara Polda Sumsel, AKBP R. Djarod Padakova.
PARLIZA HENDRAWAN