TEMPO.CO, Jember-Penyidik Kejaksaan Negeri Jember melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus pidana yang melibatkan seorang anak dengan ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa, 19 Maret 2013.
Mujiarto, SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas perkara Ny. Manisa dengan ibu kandungnya, Nenek B. Ismail alias Artija itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Setelah kami koordinasi dengan penyidik kepolisian, ternyata kedua pihak tidak bisa didamaikan atau tidak mau berdamai,"ujar dia kepada Tempo.
Kasus itu terjadi setelah Manisa melaporkan kakak kandungnya, Ismail dan keponakannya (anak
Ismail), Syafi'i kepada polisi karena merasa dirugikan. Ismail dan Syafi'i dituding menebang sebatang pohon bayur setinggi 15 meter di halaman samping rumah Manisa tanpa seizinnya.
Kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan, Ismail dan Syafi'i mengaku menyuruh seorang tetangga memotong kayu itu. Mereka mengaku disuruh Nenek Artija karena dibutuhkan untuk pengganti atap rumah yang keropos. "Penebangan pohon itu disuruh nenek, karena itu tanah milik nenek," kata Syafi'i.
Kepolisian Sektor Sumbersari, Jember akhirnya menetapkan Artija (70 tahun), Ismail (50 tahun) dan Syafi'i (25 tahun) sebagai tersangka. Meskipun menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan. "Kaula tak nyangka andik anak tegah engak nika (Bahasa Madura: Saya tidak menyangka punya anak tega seperti itu)," ujar Nenek Artija sesenggukan.
Dia mengaku menyuruh Ismail dan Syafi'i untuk menebang pohon Bayur itu. Hingga akhirnya pada medio bulan Oktober 2012 lalu, ketiganya menyuruh seorang tetangganya untuk memotong pohon bayur itu dengan gergaji. "Manisa ngusok. Terros alapor polisi. Ontong kaule tak etahan (Manisa marah dan lapor polisi. Untung saya tidak ditahan)," kata warga Dusun Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, SH mengaku tak bisa menahan proses hukum itu. "Pelapor (Manisa) bersikukuh memperkarakan ibunya itu. Kami sampai tak habis pikir," katanya.
Tim penyidik kejaksaan,kata dia, sudah berupaya membujuk Manisa untuk berdamai dengan ibunya. Namun upaya itu gagal. "Dia menganggap ibunya mengambil haknya tanpa izin. Baru di Jember ini, ada kasus-kasus sesama keluarga tidak bisa didamaikan, " kata Mujiarto.
Artija, Isma'il dan Syafi'i terancam jeratan pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman penjara selama lima tahun.
MAHBUB DJUNAIDY