TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai Rancangan Undang-Undang Tembakau dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas desakan pengusaha rokok. Menurut Nafsiah, para pengusaha rokok meminta adanya aturan ini untuk mengatasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, yang dianggap membatasi pendapatan mereka.
"Mereka, para pengusaha rokok itu, tidak mau rugi," kata Nafsiah ketika ditemui seusai Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2013 di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2012.
Meskipun ada RUU Tembakau, Nafsiah mengatakan tidak peduli. Saat ini, kata dia, persiapan untuk implementasi PP Tembakau terus berjalan. Kementerian masih mendata apa saja penyakit yang ditimbulkan produk tembakau, termasuk rokok, untuk memperkuat implementasi PP tersebut
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan RUU Tembakau pernah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat setahun yang lalu. Ketika itu, RUU tersebut dihapus karena tiba-tiba masuk ke prolegnas (program legislasi nasional). Tapi ternyata, kata dia, RUU itu diusulkan kembali dan sedang dalam proses masuk ke prolegnas.
Menurut Menteri Nafsiah, ia mengakui ada beberapa pasal yang sering diprotes para pengusaha rokok dalam PP Pengendalian Tembakau. Misalnya saja, pasal yang mengatur masalah uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, pengemasan produk tembakau, dan pencantuman peringatan kesehatan di bungkus rokok.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Penyerang Kantor Tempo Menangis dan Minta Maaf