TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, membenarkan kabar bahwa anggotanya tertangkap dalam penggerebekan di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Adapun polisi yang tertangkap diketahui bernama Hasan Alkadir, dengan pangkat brigadir kepala. "Benar dia anggota Polres Jakarta Pusat," katanya saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2013.
Yoyol sendiri menyatakan kasus tersebut tidak ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. "Kasusnya akan ditangani oleh Polda," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Hasan diketahui tergabung dalam Unit Pengendali Massa Jakarta Pusat sejak setahun terakhir. Sebelumnya, dia tercatat sebagai anggota Polsek Tanah Abang yang bertugas sebagai Polisi Patroli Kota. Saat itu, Polsek Tanah Abang masih dipimpin oleh Yoyol.
Hasan sendiri juga dikenal sebagai polisi yang kerap berbuat ulah. Dia juga beberapa kali tersandung masalah disiplin saat bertugas sebagai petugas Patroli Kota. Namun Yoyol menolak mengomentari ihwal rekam jejak anak buahnya tersebut.
"Yang jelas kemarin dia terbukti menggunakan narkoba," kata dia.
Adapun Yoyol memastikan Hasan bakal mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, Hasal bakal dijerat dengan hukuman berlapis sebagai polisi dan anggota masyarakat.
Sebagai anggota polisi, Yoyol menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk memecat Hasan. Sanksi disiplin berupa pemecatan itu, kata dia, akan dilakukan jika Hasan terbukti melanggar peraturan internal polisi. "Setelah dinyatakan bersalah, saya yang akan langsung memecat," dia menegaskan.
Setelah resmi diberhentikan sebagai polisi, Yoyol mengatakan Hasan bakal dijerat dengan hukum pidana. Soalnya, dia sudah terbukti memakai narkoba dan melanggar KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Jadi jeratnya berlapis, sebagai polisi dan sipil setelah itu," kata dia.
Yoyol juga memastikan Hasan tidak akan mendapatkan kompensasi apa pun jika akhirnya dipecat sebagai anggota polisi. "Tidak ada pesangon atau apa pun, kan dia diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menggerebek Perumahan Permata di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Perumahan yang kerap disebut Kampung Ambon itu digerebek Sabtu, 16 Maret 2013 lalu, lantaran disinyalir bisnis narkoba menggeliat kembali di sana.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap 70 orang yang diduga sedang bertransaksi barang haram tersebut. Polisi kemudian menetapkan 39 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang