TEMPO.CO, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyetop pemberian izin baru bagi pasar modern. Sebab, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pasar.
“Raperdanya sedang digodok,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Pamekasan Herman Kusnadi, Jumat, 22 Maret 2013.
Menurut Herman, Perda Penataan Pasar dibuat untuk menyelamatkan pasar tradisional dari gempuran pasar modern. Itu sebabnya, perda memperketat pemberian izin operasional pasar modern atau yang dikenal dengan pasar swalayan.
Namun, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pamekasan Wahyu Garuda mengatakan apa yang dipaparkan Herman tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Di Desa Panglegur ada pasar swalayan baru tak berizin, tapi dibiarkan terus beroperasi,” ujarnya.
Pembiaran terhadap pasar swalayan tak berizin, kata Wahyu, merupakan bukti perlakuan diskriminatif Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pemodal besar yang membuka pasar swalayan dengan melakukan pelanggaran tidak dilakukan tindakan. Sebaliknya, pedagang kaki lima yang melanggar langsung ditertibkan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Yusuf Wibisono membenarkan adanya pasar modern baru tak berizin tersebut. Namun, dia membantah pihaknya melakukan pembiaran. "Kami sudah datangi. Mereka mengaku sudah mengurus izinnya," ucapnya.
Yusuf pun mengaku sudah melakukan pengecekan ke Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Pamekasan. Dari kantor tersebut diperoleh penjelasan bahwa pengelola swalayan baru tersebut telah mengurus izin yang diperlukan. Namun, hingga kini belum selesai. "Kami tidak bisa menindaknya karena sudah mengurus izin,” tutur Yusuf.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Adnan Buyung Mengusulkan Pemilu Dipercepat
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...