Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intrepid Gugat Bupati Banyuwangi

image-gnews
Tony Wenas. TEMPO/Hariandi Hafid
Tony Wenas. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - JAKARTA - Interpid Mines Ltd, kontraktor tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Gugatan perusahaan asal Australia tersebut berkaitan dengan tindakan Azwar yang menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.
Executive General Manager Intrepid Tony Wenas, mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 14 Maret 2013. Dia menggugat Azwar lantaran diduga melabrak pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.

Menurut Tony, dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan usaha tambang mineral dan batu bara disebutkan pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain. Namun pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham perusahaan yang akan menjadi penerima. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," kata dia, Minggu, 24 Maret 2013.

Intrepid dan Indo Multi Niaga, kata dia, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu. Interpid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan. Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya pada Bumi Suksesindo. "Ini terjadi tanpa sepengetahuan kami.”

Intrepid dan Bumi Suksesindo sedang bersaing menjadi operator eksploitasi Tumpang Pitu yang diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. Pertarungan ini menyeret nama dua pengusaha besar nasional. Bos Media Group Surya Paloh disebut-sebut memiliki 5 persen saham Intrepid, sedangkan saham Bumi Suksesindo dikuasai Edwin Soeryadjaja, bos Adaro dan Saratoga Investama Sedaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, menolak mengomentari gugatan Intrepid. Menurut dia, Pemerintah Banyuwangi selama ini tidak mengenal nama Intrepid dalam eksplorasi Tumpang Pitu. "Karena itu, saya no comment saja," ujar dia ketika dihubungi. 

Sebelumnya, Intrepid dan Indo Multi Niaga digugat pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis. Bos Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan gugatan perdata dengan kerugian sebesar AuD 252,5 juta karena dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang Tumpang Pitu.
Menurut kuasa hukum Willis, Alexander Lay, para tergugat memaksa kliennya menandatangani dokumen pelepasan hak atas proyek Tumpang Pitu pada 21 April 2008. Willis mengaku dipaksa memberikannya kepada Emperor Mines, yang kemudian berkongsi dengan Intrepid.

KUKUH S WIBOWO | IKA NINGTYAS | FERY FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

35 menit lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

2 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

4 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

20 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

21 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

22 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

23 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

23 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.