TEMPO.CO, Jakarta - Jika tak mampu mengurai macet, Jakarta dinilai akan kerugian materil hingga Rp 65 Triliun Per Tahun pada 2020. Hal tersebut diungkapkan dalam Study on Integrated Tranportation Master Plan Phase II (SITRAMP II). Studi gabungan Bappenas dan JICA ini dijadikan oleh PT Mass Rapid Transportation sebagai gambaran untuk mendesak penambahan moda transportasi angkutan umum.
Dalam paparan studi itu dirincikan, kerugian materil akibat waktu yang terbuang akibat kemacetan mencapai Rp 40 triliun per tahun pada 2020. Sementara Rp 35 triliun kerugian lain didapat dari biaya operasi kendaraan akibat terjebak macet.
Kerugian hampir Rp 65 triliun ini belum mencakup kerugian kesehatan dan lingkungan akibat polusi berlebih yang ditimbulkan dari macet.
Angka ini bertambah pesat dari taksiran kerugian akibat macet pada 2005. Di tahun itu, Yayasan Pelangi pernah merilis penelitian yang menyebut angka kerugian akibat macet mencapai Rp 12,8 triliun.
Dalam paparannya, Dr. Heru Sutomo dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) menyatakan saat ini kerugian akibat macet mencapai hampir Rp 35 triliun per tahun. Hal itu didapat dari biaya bensin yang sia-sia mencapai Rp 12 triliun per tahun dan biaya operasional kendaraan Rp 23 triliun per tahun.
Untuk meminimalisasi dampak kerugian ini, dalam paparannya berjudul 'Kebijakan Transportasi Jakarta'. Heru Sutomo menyatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah peningkatan kuaitas dan kuantitas transportasi umum. Kedua adalah aturan penggunaan kendaraan, dan ketiga adalah penambahan ruas jalan.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler
Kronologi Serangan ke Penjara Sleman
Kondisi Korban Tembak Terduga Kopassus Mengerikan
Korban Penembakan Terduga Kopassus Terkapar di Sel
Terduga Kopassus Penyerang LP Sleman Rebut CCTV