TEMPO.CO, Jakarta -Calon Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menegaskan soal sisa divestasi saham Newmont masih menjadi perhatian pemerintah.
"Kewenangan pemerintah untuk beli saham Newmont itu sudah jelas diatur dalam kontrak karya dan mengikat, itu tak perlu diragukan dan dipertanyakan," kata Agus ketika menjawab pertanyaan anggota Dewan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Senin, 25 Maret 2013.
Menteri Agus keberatan jika pemerintah pusat yang hendak melaksanakan wewenangnya justru diganjal dengan berbagai alasan, dan diminta untuk memberikan ke pemerintah daerah. Ia paham, soal sisa divestasi Newmont sempat membuat tegang antara dirinya dan para legislator beberapa waktu lalu.
Bahkan, lanjutnya, karena berkeras di prinsip masing-masing hal ini pun dibawa ke Badan Pemeriksa Keuangan serta Mahkamah Konstitusi. Dimana pemerintah pusat gagal mendapatkan haknya untuk membeli sisa saham perusahaan tambang tersebut.
Putusan MK terakhir menyatakan untuk membeli sisa saham divestasi Newmont, pemerintah pusat harus mendapat izin DPR, dimana hingga saat ini belum dilakukan pemerintah."Itu pasti nanti kita lakukan, tapi hasil putusan MK saat ini masih ada di tangan pemerintah."
Menurutnya, kekalahan di MK tersebut telah ia laporkan kepada presiden dan wakil presiden pada Agustus lalu. Pemerintah sendiri saat ini masih perlu waktu untuk mengkaji dampak-dampak jika mengajukan izin ke DPR.
"Newmont saya tidak mau dibilang pemerintah tidak punya hak, jangan belum ditanya ke kami tapi sudah mau dikasih ke daerah. Belum tentu pusat tidak mau urus daerah," tegasnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE