TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan siap menyerahkan paspor kepada aparat berwenang menyusul pencekalan selama 6 bulan ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Syaratnya, surat resmi pencekalan sudah dia terima dari pihak Imigrasi atau dari komisi antikorupsi.
"Tapi sampai sekarang surat formal pencekalan belum saya terima. Saya baru tahu dicekal ke luar negeri dari media," ujarnya saat jumpa pers di kantornya di Balai Kota Bandung, Selasa, 26 Maret 2013.
Menurut Dada, sesuai prosedur, nanti paspor akan diserahkan setelah surat resmi pencekalan diterimanya. Penyerahan ke pihak Imigrasi nantinya bisa dia lakukan sendiri atau melalui perwakilan yang diberi kuasa.
Dada juga memastikan dia tak akan melawan keputusan komisi antirasuah. Sebab, pencekalan tersebut dilakukan sesuai aturan normatif terkait penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang diduga melibatkan anak buahnya, yakni pelaksana tugas Dinas Pendapatan Daerah Hery Nurhayat.
Pencekalan, Dada menduga, dilakukan KPK terkait kepentingan penyidik untuk meminta keterangan dari dia sebagai saksi kasus tersebut. "Saya siap dimintai keterangan, tapi itu kan tergantung KPK-nya. Masak saya tidak siap," kata dia.
Seperti diketahui, komisi antirasuah mencekal Dada pergi keluar negeri selama 6 bulan. Pencekalan terhitung mulai 23 Maret 2013 ini dilakukan demi penyidikan kasus suap perkara dana Bantuan Sosial dengan tersangka Hakim Setyabudi, Hery, Asep, dan Toto Hutagalung.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Divonis Bersalah, Bisakah Rasyid ke London?
Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman
Perkenalkan, Awak Tim Aerobatik Jupiter
Inilah Pesawat Andalan Tim Jupiter