TEMPO.CO, Surabaya - Rancangan Undang-Undang Tembakau mulai disosialisasi di Jawa Timur. Anggota Badan Legislasi DPR RI mengadakan dialog interaktif dengan para petani tembakau yang tergabung dalam masyarakat tembakau Jawa Timur, industri rokok skala besar dan kecil, serta para akademikus sejumlah Universitas Negeri di Surabaya.
Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Badan Legislasi DPR RI, Anna Muawanah. Acara diformat seperti dialog. Setiap peserta sosialisasi RUU Tembakau ini bisa menyampaikan pendapatnya di dalam forum tersebut. "Para peserta aktif memberikan pendapatnya," kata akademikus Universitas Airlangga, Bambang Eko Afiatno, Rabu, 27 Maret 2013.
Bambang mengatakan sosialisasi tersebut baru tahap awal proses pengajuan RUU Tembakau ke DPR RI. RUU yang dianggap sebagai antitesis Peraturan Pemerintah mengenai tembakau itu memang diharapkan sebagai produk legislasi inisiatif DPR. "Oleh Jawa Timur tidak dimasukkan ke pemerintah. Tapi ke DPR melalui Asosiasi Masyarakat Tembakau," kata Bambang.
Peraturan pemerintah mengenai tembakau direspons dengan demonstrasi besar-besaran di daerah lain, semisal di Temanggung, Jawa Tengah. "Tapi di Jawa Timur tidak ada demo. Kenapa harus demo. Di Jawa Timur, energinya dialihkan dengan membuat usulan dan masukan sebanyak-banyaknya di dalam draf RUU Tembakau itu," kata Bambang.
Masyarakat Jawa Timur berharap pembahasan RUU Tembakau ini nantinya dilakukan secara jernih. Bambang menilai, sebelumnya, dalam pembahasan RPP tembakau, Menteri Kesehatan terlalu jauh campur tangan dalam persoalan tembakau ini. "Aneh juga ketika mendengar pendidikan dan kebudayaan melarang sekolah untuk menerima sumbangan dari pabrik rokok," ujar Bambang.
Rokok, Bambang menambahkan, banyak menyumbang pendapatan negara. "Rokok itu banyak memberi amal. Sumbangannya banyak," kata Bambang. "Jangankan rokok. Subsidi BBM bagaimana? Kan sama juga dengan menyumbang polusi," tuturnya.
Pengaturan tembakau melalui RPP Tembakau juga harus mempertimbangkan perlindungan publik. Menurut Bambang, pembahasan yang sifatnya dapat mengganggu bisnis hasil tembakau yang hendaknya dicegah. Sejak zaman Belanda, tembakau merupakan komoditas yang strategis.
Hanya, ucap Bambang, sifat bisnis oligopoli atau monopoli serta efek bisnisnya yang monopsoni. "Itu yang seharusnya dikendalikan," katanya. Yang perlu diperhatikan juga adalah hubungan bisnis terkait input pabrik rokok, tembakau, dan cengkeh.
Selain itu, perlu diatur bagaimana pembatasan impor tembakau. "Mungkin petani kita kalah efisien, sehingga tembakau impor menjadi lebih murah," ucap Bambang. Pemerintah, kata dia, harus berhati-hati dalam membaca persoalan.
Kepala Bagian Media dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Anom Surahno, mengatakan kegiatan di kantor gubernur itu adalah kegiatan Forum Grup Diskusi tentang sosialisasi RUU Tembakau. Acara tersebut intinya adalah hendak meminta masukan dari Jawa Timur terkait dengan penyusunan RUU Tembakau. "Jawa Timur merupakan daerah penghasil tembakau. Artinya, perubahan memang tidak bisa dilakukan secara mendadak," kata Anom.
DAVID PRIYASIDHARTA