TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional merilis penangkapan gembong narkotik berinisial FA. Pria 35 tahun itu ditangkap BNN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 13 Maret 2013 lalu. Selain sebagai pengedar, FA juga menjadi pelaku pencucian uang kasus-kasus narkotik. Menurut juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, setidaknya ada enam kasus yang berkaitan dengan FA. "Ia dianggap sebagai penerima uang hasil penjualan narkotik," ujarnya, Kamis, 28 Maret 2013.
Pengusutan kasus ini telah dilakukan sejak April tahun lalu. Kala itu, seorang tersangka bernama Murhadi ditangkap karena kedapatan membawa 2,27 kilogram sabu-sabu. Selanjutnya lima tersangka lain tertangkap. Dari mereka diperoleh informasi bahwa peredaran uang hasil penjualan narkotik itu bermuara pada FA. "Ada alat bukti berupa transaksi keuangan," ujarnya.
Karena bisnis haramnya itu, FA memiliki kekayaan yang melimpah. Nilai aset yang dimilikinya ditaksir mencapai Rp 35 miliar. FA memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, lengkap dengan sejumlah mobil mewah: Porsche Panamera, BMW 640I, dan Honda City. Dalam rumah itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 35 juta, 15 unit telepon seluler, kartu-kartu ATM, serta buku rekening. "Aset yang tersimpan di bank jumlahnya Rp 10 miliar," ujarnya.
Bahkan aset FA juga tersebar hingga Malaysia dan Aceh. Di Malaysia, ia memiliki tiga unit toko. Sedangkan di Bireun, Aceh, ia dilaporkan memiliki sebuah SPBU, hotel, dan beberapa bidang tanah.
BNN menjerat FA dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
M. ANDI PERDANA