TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi untuk tiga tersangka kasus korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, hanya bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo saja yang kini dipastikan bakal segera menjalani persidangan karena berkasnya dinyatakan sudah P21 alias lengkap oleh KPK.
"Tiga tersangka kasus simulator mengemudi lainnya belum lengkap berkasnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kepada wartawan di kantor KPK, Senin, 1 April 2013. Tiga tersangka lainnya yang dimaksud Johan, adalah bekas Wakil Ketua Korlantas Polri Didik Purnomo, pemilik PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan pemilik PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
KPK menyatakan tidak terikat jangka waktu untuk segera merampungkan berkas ketiga tersangka tersebut. "Tidak ada tenggat tertentu, namun akan segera diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan perubahan status kasus simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang oleh bekas Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo. Berkas tersebut naik ke taraf penuntutan, dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal dua pekan.
Berdasarkan hitungan KPK, kasus simulator mengemudi telah merugikan negara sekitar Rp 120 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 196,8 miliar. "Sedangkan aset Djoko Susilo yang sudah disita mencapai Rp 70 miliar," kata dia. Jumlah tersebut, ujar Johan, belum termasuk sejumlah rekening Djoko yang sudah dibekukan. "Belum diketahui nilai rekening milik Djoko."
KPK sudah menyita lebih dari 35 aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang dan Bali. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari rumah, tanah, mobil, SPBU hingga bus berabagai ukuran. KPK beralasan penyitaan aset ini untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan aset Djoko Susilo.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Malam Jahanam di Cebongan