Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Upeti DPR, Dirut RNI Ismed Jadi 'Terdakwa'  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ismet Hasan Putro. TEMPO/Andika Pradipta
Ismet Hasan Putro. TEMPO/Andika Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wajah Direktur Utama RNI Ismed Hasan Putro pucat pasi. Sesekali terlihat gurat kekesalan pada wajah pria kelahiran Palembang ini. Alasannya, rapat dengan Komisi VI DPR yang sebelumnya mengagendakan pembahasan tentang sawit dan karet berubah seketika menjadi persidangan dengan Ismed sebagai terdakwa.

Belum lagi rapat dimulai, para anggota Dewan mencecar Ismed. Mereka mempertanyakan pernyataan Ismed di media massa beberapa bulan lalu mengenai "pemalakan" oleh anggota DPR. Isu "pemalakan" ini sempat mencuat ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan buka-bukaan atas adanya permintaan anggota Dewan kepada direksi-direksi BUMN.

Ismed ketika itu turut memberi pernyataan. Dia menyebutkan, ada permintaan patungan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar untuk anggota Dewan pada sekali rapat. Ismed juga sempat menyatakan pernah diminta jatah gula 20 ribu ton oleh anggota Dewan berinisial IS.

Tanpa berusaha mengembalikan sidang pada agenda awal, pemimpin rapat Erik Satrya Wardhana membiarkan rapat berjalan di luar agenda. "Ini penting supaya ada klarifikasi," kata Erik memberi alasan, Selasa, 2 April 2013. Hampir dua jam, sejak dimulai pada pukul 13.00, rapat ini berjalan seperti bola liar.

Anggota Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijaya, mengatakan, rapat belum bisa dilanjutkan sebelum masalah ini jelas. "Ini pencemaran nama baik, harus diselesaikan dulu," ujarnya. Azam memaksa Ismed untuk menjelaskan kebenaran pernyataan Ismed. "Komisi berapa, siapa orangnya, harus jelas supaya tidak simpang siur," katanya.

Beberapa anggota Dewan lainnya, seperti Chairuman Harahap dan Rachel Maryam Sayidina, juga meminta dilakukan rapat khusus di luar agenda sawit dan karet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismed yang didera pertanyaan bertubi-tubi menyampaikan permintaan maafnya bila ada anggota DPR yang merasa dipojokkan dengan kabar itu. Ia menegaskan bahwa klarifikasi mengenai permintaan jatah telah disampaikannya di depan Badan Kehormatan. "Saya tidak pernah menyebut Komisi VI atau komisi tertentu, dan klarifikasi itu sudah saya sampaikan ke Badan Kehormatan dan telah tahap kesimpulan di sana," katanya.

Tak puas dengan jawaban Ismed, anggota komisi memutuskan mengusir Ismed sebelum masuk ke pembahasan sawit dan karet. Hanya Ferari Romawi dari Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyetujui pengusiran itu.

Diusir, Ismed hanya pasrah. Setelah berpamitan dengan para anggota DPR, ia kemudian melangkah ke luar ruangan. "(Mengusir) itu hak DPR. Diusir, ya saya pulang. Saya masih banyak pekerjaan," katanya. Ia pun mengaku tidak kaget atas pengusiran itu. "Saya sudah ada firasat akan diusir."

ANANDA PUTRI

Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Bambang Pamungkas Pensiun dari Timnas Indonesia

Dari Singapura, Jokowi Belajar Bikin Taman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.


Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kiri) menandatangani prasasti Desa Sejahtera Mandiri di Ciburial, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.


Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.


Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.


KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA
KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.


KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.


KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

Eni Maulani Saragih. Dpr.go.id
KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.


Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9  Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.


KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.


Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.