TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung akan mengusir setiap penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tidak sesuai prosedur atau peruntukannya. Usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Balai Kota, ia mengatakan akan meneliti lagi penghuni mana saja yang sudah sesuai prosedur.
"Kalau ada penghuni yang tinggal tapi ternyata tidak berhak memiliki, ya terpaksa pindah," ucap Jonathan, Selasa, 2 April 2013. Menurut dia, syarat utama kepemilikan rusunawa adalah belum memiliki tempat tinggal dimana pun.
Lebih lanjut, bila ternyata di lapangan pihaknya menemukan penghuni yang sudah punya tempat tinggal di luar rusun, Dinas Perumahan tidak segan-segan untuk mengeluarkannya. "Tidak ada ganti rugi untuk mereka," ujarnya.
Begitu pun sebaliknya. Jonathan menyatakan jika ada penyewa unit rusun yang diusir oleh pemilik asli, lantas setelah diperiksa ternyata sang pemilik menyalahi aturan, maka Dinas pun akan memberi sanksi serupa. "Saat ini kami sedang memproses persoalan pengusiran penyewa rusun di Marunda," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pemilik asli unit Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kembali ke rusun untuk mengambil unit yang sebelumnya mereka kontrakkan kepada orang lain. Padahal, pemerintah DKI sudah mengumumkan bahwa para pengontrak tak boleh diusir. Pemilik asli yang tidak menempati hak mereka justru yang akan dihapus haknya. Dampaknya, para pemilik asli kini mulai mencoba kembali.
ADITYA BUDIMAN
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spriritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Jokowi Pelajari MRT di Singapura
Jokowi Ingin Harga Air Bersih Murah
Kartu Pintar Dibagikan Sebelum Ujian Nasional