TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan rencana pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) kepelabuhanan tidak terkendala undang-undang. "Kalau mau ya ubah saja peraturan pemerintahnya. Itu kan lebih dulu timbul sebelum undang-undangnya," ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 3 April 2013.
Ia menjelaskan, holding bisa dibentuk asal dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56, 57, 58, dan 59 Tahun 1991 tentang pengalihan bentuk Pelindo sebagai perusahaan umum (perum) menjadi perusahaan perseroan (persero).
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara Imam Apriyanto Putro mengatakan pembentukan holding BUMN kepelabuhanan masih terkendala dengan UU yang ada. "Ada benturan dengan UU Pelayaran, tidak memungkinkan Pelindo menjadi anak usaha BUMN," katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, rencana pembentukan holding BUMN kepelabuhanan masih harus dikaji. Berdasarkan masterplan BUMN periode 2010-2014, dari empat Pelindo akan dirampingkan menjadi satu atau dua perseroan. Namun, Imam menuturkan, keberadaan PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III dan PT Pelindo IV diakui dalam UU Pelayaran.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan sedang melakukan kajian terhadap pola right sizing BUMN kepelabuhanan. "Dengan titik berat terhadap kajian aspek operasional dan legal," dia menjelaskan.
MARIA YUNIAR
Baca Juga: