TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pengawas Bank Madya Senior Bank Indonesia Pahla Santoso. Pemanggilan ini terkait dengan kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, yang kini bernama PT Bank Mutiara Tbk.
"Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 4 April 2013. Budi Mulya merupakan mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa. Bersama mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Fadjriah, keduanya menjadi tersangka dalam kasus FPJP Bank Century.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Century pada 2008. Robert Tantular, pemilik Bank Century, mengaku kenal Budi Mulya. Robert juga mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Budi. "Itu pinjaman pribadi saya kepada Budi Mulya, bukan uang Century."
Robert membantah jika pinjaman sebesar itu adalah kompensasi dari pemberian FPJP. "Sama sekali tak ada kaitannya dengan FPJP dan Century karena pinjaman jauh sebelum masa pemberian fasilitas," ujar Robert.
SUBKHAN