TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasikan daftar calon anggota legislatif yang didaftarkan partai ke KPU. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU berkewajiban mempublikasikan daftar calon tersebut.
"Akan ditampilkan nama-nama calon berikut CV (curriculum vitae) mereka," kata Hadar di kantornya, Kamis, 4 April 2013.
Hadar mengatakan setiap nama calon legislator yang didaftarkan pasti disampaikan ke publik. KPU bisa mempublikasikannya lewat media ataupun situs resmi KPU. Namun, Komisi belum dapat memastikan informasi apa saja yang bisa dipublikasikan.
"Kami harus tanya ke calon apakah mau CV-nya dipublikasikan. Ada juga informasi pribadi di sana, kan?" ujar Hadar.
KPU mulai membuka pendaftaran calon legislatif pada 9 April mendatang. Masa pendaftaran akan berlangsung selama dua pekan, ditutup pada 22 April 2013. Hadar mengatakan KPU siap menerima pendaftaran calon legislator.
KPU juga telah menetapkan revisi aturan pendaftaran calon. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan aturan baru tak jauh berbeda dengan aturan yang lama. KPU tetap mengharuskan partai memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
"Yang berubah hanya soal calon kepala daerah. Mereka juga boleh maju jadi calon legislator," katanya.
ANANDA BADUDU
Baca juga
Video Polantas-Bule 'Damai' Beredar di Youtube
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK
Kejanggalan Video Damai 'Polisi'-Bule di Youtube
Video Youtube: 'Damai', 'Polisi' Traktir Bule Bir
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman|Harta Djoko Susilo | Nasib Anas