TEMPO.CO, Jakarta - Gaji camat dan lurah di DKI Jakarta sama saja dengan pegawai sipil di Indonesia. Namun, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta I Made Karmayoga, berbagai tunjangan yang mereka dapat bisa mendongkrak pendapatan bulanan mereka. Soalnya, kata dia, jika berprestasi dan memenuhi presensi, mereka bisa membawa pulang gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga belasan juta rupiah.
I Made Karmayoga mengatakan TKD maksimal untuk seorang camat bisa mencapai Rp 10.550.000. Sedangkan TKD lurah berjumlah maksimal Rp 6.550.000. “Jumlah itu didapat kalau mereka bekerja maksimal dan kehadirannya penuh. Telat satu menit saja tunjangannya bisa dipotong,” kata Made ketika dihubungi, Rabu, 3 Maret 2013.
Komponen TKD membuat pendapatan camat dan lurah cukup besar. Namun, kalau hanya mengandalkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, pemasukan per bulan mereka memang kecil. “Makanya kalau sudah pensiun mereka pusing karena dapatnya hanya 80 persen dari gaji pokok,” kata Made.
Menurut Made, gaji pokok camat dan lurah sama dengan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia. Camat berpangkat III D yang sudah bekerja selama 16 tahun, misalnya, digaji Rp 2.957.500 per bulan. Jika dia sudah bekerja selama 20 tahun, gaji pokoknya Rp 3.136.800. Sementara itu, lurah berpangkat III C dan sudah bekerja selama 20 tahun digaji Rp 3.009.500 per bulan. Jika baru bekerja 16 tahun, gajinya Rp 2.837.500 setiap bulan.
Di luar gaji pokok, camat dan lurah masih mendapat tunjangan jabatan, yakni Rp 1.260.000 untuk camat dan Rp 540.000 untuk lurah. Totalnya pendapatan camat sekitar Rp 14,9 juta dan lurah Rp 10 juta per bulan. Masih ada fasilitas mobil dinas, rumah dinas, dan jaminan kesehatan.
Senin pekan depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lelang jabatan lurah dan camat se-Jakarta. Jabatan lurah di Jakarta ada 267 kursi dan jabatan camat 44 kursi. Gubernur DKI Joko Widodo ingin memperoleh pejabat yang kompeten. (Baca: ICW: Gaji Lurah dan Camat Layak Ditambah)
ANGGRITA DESYANI