TEMPO.CO, Semarang - Bupati Karanganyar Rina Iriani mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kedua kalinya kemarin. Sebenarnya politisi PDIP tersebut dipanggil Kejaksaan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan ihwal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. “Ada panggilan hari ini (kepada Rina) tapi tidak datang karena sakit,” kata juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Senin 8 April 2013. Rina hingga kini masih sebagai saksi.
Eko menjelaskan, Kejaksaan menerima surat keterangan sakit dari dokter yang menyebutkan Rina sakit tulang. Tapi, Eko tidak menjelaskan nama dokter yang mengeluarkan surat keterangan itu. “Pokoknya sudah ada suratnya,” ujar Eko. Padahal, tiga hari lalu Rina menegaskan siap memenuhi panggilan kejaksaan.
Menurut Eko, Kejaksaan Tinggi tak akan menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek perumahan di Karanganyar yang merugikan keuangan negara hingga Rp 20 miliar itu. “Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan melayangkan panggilan lagi kepada Rina untuk yang ketiga kalinya,” ujar Eko.
Pekan lalu, Kejaksaan mengirimkan surat panggilan kedua untuk Rina. Tapi, Rina mangkir dengan alasan kontrol pengobatan sakit tulang di Singapura. Kali ini, kuasa hukum Rina Iriani, Rudy Alfonso saat dihubungan lewat telpon meminta Tempo menunggu sebentar lalu mematikan telepon. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas. Sebelumnya Rudy mengatakan Rina siap memenuhi panggilan kedua. “Bupati Rina siap datang,” kata Rudi Ahad 7 April 2013.
Bupati Karanganyar Rina Iriani tidak kelihatan di acara resmi pemerintahan Senin 8 April 2013. Rina dijadwalkan meninjau lomba desa tingkat kabupaten di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. "Beliau tidak hadir," kata Kepala Seksi Informasi Dinas Perhubungan Karanganyar Bambang Sugito.
Aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto mendesak kepada Kejaksaan segera meningkatkan status Rina dari saksi menjadi tersangka. "Sudah banyak bukti keterlibatan Rina dalam korupsi proyek GLA," kata Eko. Dengan status tersangka maka Kejaksaan bisa memanggil paksa Rina. Selain itu, Eko mendesak agar Rina segera dicekal agar tak bebas ke luar negeri.
ROFIUDDIN | UKKY PRIMARTANTYO