Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipanggil Jaksa, Bupati Karanganyar Mangkir Lagi

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Bupati Karang Anyar, Rina Iriani S.R. TEMPO/Usman Iskandar
Bupati Karang Anyar, Rina Iriani S.R. TEMPO/Usman Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Bupati Karanganyar Rina Iriani mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kedua kalinya kemarin. Sebenarnya politisi PDIP tersebut dipanggil Kejaksaan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan ihwal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. “Ada panggilan hari ini (kepada Rina) tapi tidak datang karena sakit,” kata juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Senin 8 April 2013. Rina hingga kini masih sebagai saksi.

Eko menjelaskan, Kejaksaan menerima surat keterangan sakit dari dokter yang menyebutkan Rina sakit tulang. Tapi, Eko tidak menjelaskan nama    dokter yang mengeluarkan surat keterangan itu. “Pokoknya sudah ada suratnya,” ujar Eko. Padahal, tiga hari lalu Rina menegaskan siap memenuhi panggilan kejaksaan.

Menurut Eko, Kejaksaan Tinggi tak akan menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek perumahan di Karanganyar yang merugikan keuangan negara hingga Rp 20 miliar itu. “Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan melayangkan panggilan lagi kepada Rina untuk yang ketiga kalinya,” ujar Eko.

Pekan lalu, Kejaksaan mengirimkan surat panggilan kedua untuk Rina. Tapi, Rina mangkir dengan alasan kontrol pengobatan sakit tulang di Singapura. Kali ini, kuasa hukum Rina Iriani, Rudy Alfonso saat dihubungan lewat telpon meminta Tempo menunggu sebentar lalu mematikan telepon. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas. Sebelumnya Rudy mengatakan Rina siap memenuhi panggilan kedua. “Bupati Rina siap datang,” kata Rudi Ahad 7 April 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Karanganyar Rina Iriani tidak kelihatan di acara resmi pemerintahan Senin 8 April 2013. Rina dijadwalkan meninjau lomba desa tingkat kabupaten di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. "Beliau tidak hadir," kata Kepala Seksi Informasi Dinas Perhubungan Karanganyar Bambang Sugito.

Aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto mendesak kepada Kejaksaan segera meningkatkan status Rina dari saksi menjadi tersangka. "Sudah banyak bukti keterlibatan Rina dalam korupsi proyek GLA," kata Eko. Dengan status tersangka maka Kejaksaan bisa memanggil paksa Rina. Selain itu, Eko   mendesak agar Rina segera dicekal agar tak bebas ke luar negeri.
 

ROFIUDDIN | UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

2 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

2 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

43 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

53 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.