TEMPO.CO, Jakarta - KPK memanggil Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Halim Alamsyah, untuk diperiksa dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar kepada Bank Century. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Mulya dalam kasus Century," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 9 April 2013.
Halim merupakan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Century terjadi. Dia dianggap mengetahui perubahan aturan pemberian FPJP saat krisis terjadi pada 2008 lalu.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus FPJP Century, yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Budi Mulia merupakan mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI . Sedangkan Siti Fadjriah merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008. Robert, selaku pemilik Bank Century itu, mengaku kenal Budi Mulya. Robert juga mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Budi Mulya.
"Itu pinjaman pribadi saya kepada Budi Mulya, bukan uang Century," kata dia.
Dia membantah jika pinjaman sebesar itu adalah kompensasi dari pemberian FPJP. "Sama sekali tak ada kaitannya dengan FPJP dan Century karena pinjaman jauh sebelum masa pemberian fasilitas," ujar Robert.
KPK sudah memeriksa beberapa pejabat BI dalam kasus Century. Pekan lalu, KPK memanggil Pengawas Bank Madya Senior Pahla Santoso. Sedangkan kemarin, KPK memeriksa pegawai BI Ahmad Fuad. Keduanya diperiksa untuk tersangka Budi.
SUBKHAN
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top
SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI