TEMPO.CO, Surabaya - PT Perkebunan Nusantara X (Persero) akan menerbitkan obligasi senilai Rp 700 miliar untuk menopang ekspansi usaha perseroan di industri gula. Direktur Keuangan PTPN X, Dolly P. Pulungan, mengatakan perseroan sedang mempercepat persiapan penerbitan obligasi tersebut. ”Dengan menggunakan laporan keuangan tahun buku 2012, penerbitan obligasi ini bisa berlangsung akhir semester pertama tahun ini, atau awal Juni 2013," ujarnya di kantor pusat PTPN X, Selasa, 9 April 2013.
Pulungan enggan menyebutkan detail surat utang yang akan diterbitkan, termasuk soal kupon dan tenornya. Rencananya, perseroan akan mengumumkannya kepada mini-ekspos, Juni mendatang. Yang jelas, PT Bahana Sekuritas dan PT AAA Sekuritas telah ditunjuk guna menjadi penjamin emisi penerbitan obligasi ini.
Pulungan optimistis investor tertarik menyerap surat utang PTPN X. Perseroan telah memperoleh peringkat A+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). "Ini menggambarkan outlook yang stabil dan kinerja perseroan yang terus meningkat," ujarnya. Selain itu, kata dia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga telah merestui rencana ini.
Menurut Pulungan, dana hasil penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk membayar utang (refinancing) modal kerja dari perbankan yang bersuku bunga cukup tinggi. Kredit perbankan itu sebelumnya dipakai untuk menopang bisnis tiga pabrik gula di Sulawesi Selatan yang kini dikelola PTPN X, yaitu PG Takalar, PG Bone, dan PG Caming. "Dengan perolehan dana dari obligasi, perseroan bisa mendapatkan biaya pendanaan yang lebih murah ketimbang kredit perbankan," katanya.
Sekretaris Perusahaan PTPN X, M. Cholidi, mengatakan dana penerbitan obligasi juga akan dikucurkan untuk menggenjot kinerja sebelas pabrik gula milik perseroan yang ada di Jawa Timur. "Selain itu menutup utang Rp 285 miliar guna pembangunan pabrik bioetanol yang jatuh tempo Juli mendatang," kata Cholidi.
DIANANTA P. SUMEDI
Topik Terhangat:
Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Terpopuler:
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M. Top
Fakta-fakta tentang Mendiang Margaret Thatcher
Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS