TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana membuat ruang henti khusus untuk sepeda motor di jalan raya. Ini untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan roda dua di jalan raya Ibu Kota.
"Nanti kami bakal buat garis merah di depan lampu merah untuk pengguna sepeda motor," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, di Jakarta, Selasa, 9 April 2013.
Dia mengatakan, nantinya, akan diberikan 10-20 meter ruang untuk sepeda motor untuk berhenti ketika lampu merah. Ruang itu yang nantinya memisahkan pengguna motor dengan mobil. "Nanti ada garis merah. Saat lampu hijau, pengguna motor bisa langsung tancap gas tanpa mengganggu pengguna mobil," ujarnya.
Jika pengguna mobil memasuki garis merah, kata dia, bisa jadi akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini pun masih dalam tahap penggodokan.
Ruang henti khusus atau RHK, menurut dia, merupakan satu dari beberapa upaya penanganan lalu lintas secara mikro. Penanganan ini pun hanya memakan sedikit biaya. "Malah mungkin tidak ada biaya sama sekali," kata dia.
SUTJI DECILYA
Berita lainnya:
Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar
Atapers KRL Serang Tujuh Stasiun
Ratusan Penumpang Kereta Serang Stasiun Depok
Diteriaki Ban Mobil Kempis, Rp 20 Juta Raib