TEMPO.CO, Medan - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar. Kasus itu melilit Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yusfar menegaskan, berkas perkata atas nama Rahudman telah lengkap. ”Sudah P-21 (lengkap), dan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dibawa ke pengadilan,” kata Yusfar kepada Tempo, Kamis sore, 11 April 2013.
Menurut Yusfar, semestinya Rahudman dijadwalkan Kamis ini memenuhi panggilan untuk menjelani pemeriksaan berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Namun Rahudman tidak hadir dengan alasan sedang ada tugas kedinasan ke Jakarta.
Yusfar enggan menjelaskan ihwal penahanan terhadap Rahudman. ”Itu tergantung kepada tim JPU,” ujarnya.
Penaehat hukum Rahudman, Hasrul Benny Harahap, mengatakan kliennya diminta hadir di kejaksaan pada Jum’at 12 April 2013. ”Surat panggilan kami terima dua hari lalu,” ucapnya.
Hasrul mengatakan, belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh menyikapi panggilan kejaksaan tersebut. Dia beralasan belum bertemu dengan Rahudman. ”Mungkin hari ini kami bertemu untuk berkoordinasi,” tuturnya.
Berkaitan dengan isu penahanan terhadap Rahudman, Hasrul menegaskan penahanan tidak mungkin dilakukan karena Rahudman tidak terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi itu merupakan kasus lama, dan sudah ada tersangkanya dan telah divonis, yakni Amrin Tambunan, Bendahara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chandra Purnama mengungkapkan, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU.
Adapun persidangan terhadap Rahudman akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Rahudman sebagai tersangka sejak Oktober 2010. Dari anggaran Rp 5 miliar untuk peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005, diduga dikorupsi dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
SOETANA MONANG HASIBUAN