Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawali Magelang Dituntut Dua Bulan Penjara

image-gnews
Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo. TEMPO/Shinta Maharani
Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo. TEMPO/Shinta Maharani
Iklan

TEMPO.CO Magelang - Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istrinya Siti Rubaidah, dituntut dua bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang lanjutan kasus ini, di Pengadilan Negeri Magelang, Kamis 11 April 2013.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yulman yang didampingi Khusnul Khotimah dan Ratriningtiyas sebagai hakim anggota. Jaksa Supriyadi dan Ashari Kurniawan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dari kesaksian dokter Probo Winarto dari Klinik Yoga Dharma, terdakwa terbukti melakukan kekerasan pada Siti Rubaidah. Hal tersebut diperkuat dengan visum dokter yang menyebabkan korban menderita luka memar berwarna biru kehitaman.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana adalah terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh perbuatan baik pada masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Supriyadi menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan primer tentang unsur kekerasan fisik pada pasal 44 ayat (1). "Berdasarkan ketentuan pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004, elemen unsur kekerasan fisik pada korban tidak terbukti," paparnya.

Usai mendengar tuntutan, Joko bersama tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan, Selasa 16 April 2013. "Saya tidak bisa menerima tuntutan ini. Ini sudah dipolitisasi," kata Joko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joko mengatakan hukuman itu tidak seharusnya dijatuhkan karena pasca kejadian, istrinya masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Peristiwa KDRT ini bermula ketika Joko menampar istrinya pada 9 November 2012 di rumah Jalan Ketepeng, Kelurahan Trunan, Kecamatan Magelang Selatan.

OLIVIA LEWI PRAMESTI

Topik terpopuler:

Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong 

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube 

Cucu Soeharto Segera Diadili

Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got 

'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok' 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

1 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

3 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

25 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.