TEMPO.CO , Jakarta:Direksi PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menyatakan pihaknya dituntut harus mengejar ketertinggalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, padahal mereka baru diangkat pada 22 Maret 2013.
“Ekspektasinya sangat besar, dalam empat minggu kami diminta mengejar ketertinggalan yang sudah terjadi sejak lima tahun saat proyek ini pertama kali dicanangkan,” ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, dalam jumpa persnya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin sore, 15 April 2013.
Dono menjabarkan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan direksi terdahulu di bidang teknis maupun administratif. Di bidang teknis, mereka mengatakan masih harus mengumumkan penetapan lelang. “Tetapi waktunya belum bisa kami umumkan sekarang,” ujar Dono.
Di bidang administrasi, sejumlah pekerjaan rumah pun sudah menanti. Karena terdapat Peraturan Menteri Keuangan nomor 188 pada November 2012. Isinya, pembayaran kontraktor harus menggunakan metode pembayaran langsung atau direct payment.
Ada pula peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengubah besaran tanggungan pinjaman menjadi 51 persen yang ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 49 persen ditanggung pemerintah pusat. “Akibatnya, harus ada revisi perjanjian dengan pihak pemberi pinjaman. Meskipun ini urusan pemerintah pusat, tetap akan ada pengaruhnya,” kata dia.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kata dia, juga sedang menyiapkan naskah penerusan perjanjian hibah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan yang diperbarui pemerintah pusat. “Kami ingin kedua proses ini berjalan simultan,” katanya.
Menurut Dono, pihaknya juga masih harus menyiapkan proses penarikan dana pinjaman untuk melengkapi dana pembangunan koridor pertama Lebak Bulus-Hotel Indonesia.
Atas dasar itu dia meminta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, dan masyarakat selaku pengguna MRT. “Kami bukan Superman, kami juga butuh dukungan dari pemegang saham,” ujarnya.
Dono mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan pemenang tender pembangunan fisik MRT. "Setelah pemenang diumumkan, argo berjalan, kami sudah tidak bisa mundur lagi dan proyek ini harus berjalan," kata Dono.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan proses pengumuman pemenang lelang dan penandatanganan kontrak proyek MRT sudah tak tergantung restu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
“Sudah beres, tinggal menunggu persetujuan Mendagri beberapa hari lagi,” ujar Basuki, Senin. Ternyata persetujuan dari DPRD tak perlu diperbaharui meskipun porsi tanggungan pinjaman Pemprov DKI dan pemerintah pusat berubah.
ANGGRITA DESYANI